PROKAL.CO,
SAMPIT - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim menggulung dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu pelaku lainnya sebagai penadah.
Kedua terduga pelaku curat ini kakak adik bernama Gazali (21) dan Rahmat (26) yang masih memiliki hubungan saudara kandung. Sedangkan penadahnya Kasmuri (26).
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, kakak adik ini ditangkap setelah mencuri dua unit telepon genggam milik pengunjung pantai wisata Ujung Pandaran.
”Dari tangan mereka kami menyita dua unit telepon genggam merek Iphone 11 dan Iphone 8 plus,” kata Zaldy dihubungi Radar Sampit, Rabu (10/2) kemarin.
Penangkapan maling telepon genggam tersebut berawal dari adanya laporan pada Minggu (24/1) lalu. Dua pengunjung pantai wisata menjadi korban curat.
Korban bernama Fajar (31) dan Riza (18) meletakan masing-masing telepon genggam di sebuah pondok di pantai Ujung Pandaran.