SAMPIT - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim menggulung dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu pelaku lainnya sebagai penadah.
Kedua terduga pelaku curat ini kakak adik bernama Gazali (21) dan Rahmat (26) yang masih memiliki hubungan saudara kandung. Sedangkan penadahnya Kasmuri (26).
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, kakak adik ini ditangkap setelah mencuri dua unit telepon genggam milik pengunjung pantai wisata Ujung Pandaran.
”Dari tangan mereka kami menyita dua unit telepon genggam merek Iphone 11 dan Iphone 8 plus,” kata Zaldy dihubungi Radar Sampit, Rabu (10/2) kemarin.
Penangkapan maling telepon genggam tersebut berawal dari adanya laporan pada Minggu (24/1) lalu. Dua pengunjung pantai wisata menjadi korban curat.
Korban bernama Fajar (31) dan Riza (18) meletakan masing-masing telepon genggam di sebuah pondok di pantai Ujung Pandaran.
”Malam itu, kedua korban sedang tertidur. Pagi harinya, mereka mengetahui kalau dua telepon genggam mereka sudah hilang,” jelas Zaldy.
Sadar menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Berbekal sejumlah informasi yang dikantongi, petugas langsung melakukan penelusuran siapa dalang aksi pencurian tersebut.
Hasilnya, petugas mengantongi informasi bahwa Iphone 11 milik korban dipakai oleh seorang warga bernama Kasmuri hingga dilakukan penangkapan pada Senin (8/2).
”Dia (Kasmuri) ditangkap saat sedang berada di pertigaan jalan masuk objek wisata pantai Ujung Pandaran,” kata Zaldy.
Kepada polisi, Kasmuri mengaku kalau sebelumnya dia membeli telepon genggam merek Iphone 11 ke pelaku Gazali dan Rahmat dan kebetulan mereka saling kenal.
Tim Resmob yang sudah mengantongi informasi tersebut, kemudian langsung menuju alamat dua kakak adik dan mengamankan keduanya sekaligus.
”Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui ada mencuri dua telepon genggam pengunjung pantai Ujung Pandaran,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku curat dan satu pelaku dalam pertolongan jahat itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, Gazali disangkakan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan Rahmat dan Kasmuri diancam Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
”Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mencari tahu apakah ada korban lain yang mengalami serupa, yang dilakukan oleh para pelaku,” pungkasnya (sir/fm)