SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 02 Maret 2021 14:35
Polres Kotim Ringkus Bandar Besar Sabu

Tersangka Sudah Lima Kali Masuk Penjara

TAK JERA: Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan residivis di Mapolres Kotim, Senin (1/3) kemarin.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Hukuman penjara tak membuat Kusdianto alias Iyan, ayah dari tiga orang anak, tak jera menjalankan bisnis narkoba. Meski sudah berulangkali ditahan, pria itu kembali diringkus aparat karena kasus yang sama. Iyan disebut-sebut sebagai bandar besar di Kotim.

”Ini merupakan yang kelima kalinya dia (Iyan, Red) ditangkap,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (1/3).

Jakin mengungkapkan, Iyan pertama kali diamankan pada 2003 silam. Dia ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Setelah bebas, pria itu kembali terjaring operasi kepolisian pada 2007. Dia kembali ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu gram. Baru menghirup udara bebas, dia kembali ditangkap lagi pada 2010.

”Yang nangkap pelaku ini juga Polres Kotim, karena waktu itu pelaku ada menyimpan narkotika jenis sabu seberat empat gram,” ungkap Jakin.

Dalam kasusnya yang ketiga, Iyan divonis enam tahun penjara. Namun, lagi-lagi dia kembali ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit pada 2014. ”Saat itu dia mengedar narkotika jenis sabu di dalam Lapas,” bebernya.

Petualangan Iyan sebagai pengedar narkoba ternyata belum berhenti. Dia lagi-lagi ditangkap di Desa Kotabesi Hilir, Kecamatan Kotabesi, Kamis (25/2) lalu. Dari tangannya, polisi menyita 12 paket sabu seberat 58,63 gram. Dengan barang bukti tersebut, menguatkan bahwa Iyan merupakan salah satu bandar besar di Kotim.

”Barang haram ini informasinya dia dapat dari Provinsi Kalimantan Selatan. Barang bukti ini dijual hanya di sekitar daerah Kecamatan Kotabesi. Pembelinya kebanyakan remaja,” ujar Jakin.

Atas perbuatannya, Iyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ”Kasus ini pasti akan kami kembangkan lagi. Terutama dengan siapa barang haram ini dia dapatkan. Namun, karena tersangka enggan menyebutkan, ini yang menjadi kendala kami,” pungkasnya. (sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers