SAMPIT – Kurir sabu 7 ons, Ahmad Kalpianur alias Alfi, divonis penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit selama 12 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
”Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap hakim, Rabu (30/6).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada 4 Maret 2021 lalu Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kotabesi Hulu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak delapan kantong seberat 700,82 gram, 2 lembar plastik klip besar, kantongan plastik hitam, dan sebuah ponsel.
Alfi mengaku sempat tiga kali mengantar sabu atas perintah Boy. Bahkan, sabu pertama yang diantarnya mencapai 1 kilogram. Kemudian, kedua seberat 1 ons, dan ketiga 700,82 gram yang juga menyeretnya jadi pesakitan. (ang/ign)