PALANGKA RAYA - Dalam kurun waktu tujuh hari, sembilan tersangka peredaran sabu-sabu ditangkap kepolisian. Ratusan gram narkotika jenis sabu juga diamankan.
Mereka dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dari tiga daerah, yakni Palangka Raya, Katingan, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Timur. Polda mengamankan 52 paket siap edar seberat 269,47 gram sabu. Barang bukti lain berupa ponsel, uang tunai, plastik klip dan perlengkapan sabu. Penangkapan dilakukan sejak 26 April hingga 2 Mei 2021.
Di Palangka Raya, aparat meringkus Muhammad Nasri (39), warga Jalan RTA Milono Kompleks Bangas Permai dan Sala Syafupri alias LaLa (36), warga Jalan Rindang Banua dan Sudariyanto (44) warga Desa Nglebur,Jatim. Di Kotim, petugas meringkus Harmoko Mardianto (30), warga Desa Sebabi, dan Said Muhammad alias Amat (33), warga Jalan Diponegoro, Kotim.
Di Pulang Pisau, polisi meringkus Muhammad Munir Agung (29), warga Desa Kalawa. Sementara di Katingan, aparat membekuk Arbani alias Bani (38), warga Jalan Cempaga Buang, Hasnor Riadi (21) warga Jalan Tjilik Riwut, dan Taufik Rafli (34), warga Jalan Berdikari. Semua merupakan pengedar barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Nono Wardoyo mengatakan, total barang bukti 269,47 gram sabu. Tersangka berdalih bahwa barang haram itu titipan untuk dijual kembali di daerah masing masing, baik Palangka, Pulpis, Katingan, maupun Kotawaringin Timur.
”Kita bekuk sembilan tersangka dari delapan kasus. Secara kuantitas bagus tetapi tetap menjadi peringatan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi saat ini, yakni pandemi dan bulan Ramadan, makanya kita tidak akan berhenti untuk terus memberantas peredaran narkotika,” sebutnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro, kamis (6/5).
Nono menyampaikan, pasokan narkotika tersebut berasal dari Pontianak dan Kalimantan Selatan. Para tersangka terlibat jaringan peredaran sabu lantaran faktor ekonomi dan tergiur keuntungan besar.
”Uang pendapatan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Satu tersangka merupakan IRT, yang sudah tiga bulan mengedarkan sabu. Kini menyusul suaminya yang juga dibekuk lantaran kasus serupa,” sebut perwira menengah Polri ini.
Dalam beraksi dan bertransaksi, mereka menerapkan jaringan terputus. Komunikasi melalui ponsel dan sabu diletakkan di satu tempat, sedangkan pengirim atau pembawa barang tersebut selalu berganti-ganti.
”Namun apapun modusnya, kita akan terus melakukan penangkapan dan lebih bergerak untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tekannya.
Barang bukti berupa sabu, uang tunai, ponsel, dan timbangan digital. Semua sudah diamankan untuk diperlihatkan dalam sidang nanti.
Nono menambahkan, sembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara dan seumur hidup bahkan mati, dan denda Rp 10 miliar.
”Kami terapkan pasal tertinggi untuk para pelaku,ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan denda 10 milyar,” tegasnya. (daq/yit)