PALANGKA RAYA – Masa pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika. Sejak April hingga Juni, Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalteng mengungkap 20 kasus narkotika dan menyita sabu-sabu seberat 1.073 gram lebih. Jika diuangkan mencapai belasan miliar.
Barang haram itu diamankan di enam kabupaten, yaitu Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau. Aparat juga meringkus 24 orang.
Barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka sebagian berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng. Barang dari Kalbar ini diedarkan di Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Palangka Raya.
Sebagian lagi berasal dari Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas, Sabu dari Kalsel diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan di Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas.
Para tersangka merupakan pengedar dan kurir. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pengungkapan tersebut adalah bentuk konsisten Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolda menerangkan, pada semester I tahun 2021, Polda Kalteng beserta polres telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba sebanyak 376 kasus dengan tersangka sebanyak 449 orang dan barang bukti berupa sabu sebanyak 8.238 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, carisoprodol (carnophen/zenith) sebanyak 1.832 butir, dan obat daftar G berbagai merk sebanyak 3.928 butir.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, pengungkapan perkara tindak pidana narkoba tahun ini mengalami kenaikan jumlah kasus, jumlah tersangka, maupun jumlah barang bukti.
Pada semester I tahun 2020 sebanyak 322 kasus, sedangkan pada semester I tahun 2021 sebanyak 376 kasus, atau naik sebanyak 54 kasus (16,77 %).
Jumlah tersangka, pada semester I tahun 2020 sebanyak 397 orang, sedangkan pada semester I tahun 2021 sebanyak 449 orang, atau naik sebanyak 52 orang (13,11 %).
Jumlah barang bukti narkoba jenis sabu pada semester I tahun 2020 sebanyak 7.059 gram, sedangkan pada semester I tahun 2021 sebanyak 8.238 gram, naik sebanyak 1.179 gram naik menjadi 116,71 %.
“Peredarannya sangat signifikan, apalagi di Kalteng ada dua jalur peredaran di Kalbar dan Kalsel,” sebutnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, ada kenaikan peredaran narkotika meski di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, pihaknya juga melakukan peningkatan penangkapan, barang bukti, hingga jumlah tersangka.
”Ini membuktikan mereka memanfaatkan situasi saat ini untuk terus mengedarkan barang haram tersebut,” jelasnya.
Di awal Juli, jajaranya sudah mengungkap tiga kasus di Kapuas, Palangka Raya, dan Kotim serta mengamankan hampir setengah kilogram sabu.
”Kami akan terus berkomitmen bahwa pengungkapan kasus narkotika akan terus dilakukan. Kami juga mengamankan oknum ASN, anggota Polri dan TNI,” sebutnya. (daq/yit)