KUALA KAPUAS – Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas, ternyata aktivitas para budak narkoba jenis sabu juga tak surut. Terbukti Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat mengamankan enam orang yang terlebat peredaran barang haram tersebut.
Mereka diamankan hampir dalam satu malam di lokasi berbeda. Yakni di Basarang, Jalan Jawa, Jalan Seth Adji, Jalan Anggrek, belum lama tadi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Basarang. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
”Kami berhasil amankan dua orang pelaku bernama Hadi Kurniawan (26) warga Desa Jalan Trans Kalimantan, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, dengan Hengky Manurung (28) warga sebagaimana KTP Dusun III A, Desa Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuah, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,”beber Subandi, Jumat (9/7) kemarin.
Ia melanjutkan, dari dua pelaku itu diamankan satu paket sabu, satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1,50 gram.
Kemudian dari pengembangan, polisi kembali dapat mengamankan satu pelaku bernama Kamson (26) warga Jalan Seth Adji Gang II Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.
”Hasil pengeledahan anggota di rumah pelaku ini, juga berhasil menemukan 3 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,40 gram serta satu timbangan digital,” terang Subandi.
Penyelidikan pun terus berlanjut. Dari nyanyian Kamson petugas meluncur ke sebuah barak Ifit No.4 di Jalan Jawa RT 11 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat. Di lokasi ini diamankan lagi seorang bernama Suriya (24), warga Jalan Barito No.14 kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat. Saat digeledah didapati 5 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,30 gram.
Selanjutnya dari pengembangan, jajaran Satnarkoba pun ke ke rumah Hormansyah (38) warga Jalan Anggrek Gang I Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.
”Di sana kami kembali menemukan barang bukti delapan paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 2,58 gram, berikut satu buah timbangan digital warna hitam silver,”papar Subandi.
Ternyata ada pelaku lainnya yang diamankan bersama Hormansyah,yakni seorang wanita bernama Sri Wulandari Alias Wulan (36) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Mereka pun digelandang ke Polres Kapuas.
“Satu pelaku bernama Sri Wulandari ini kami amankan karena dari penggeledahan badannya, ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 gram. Disimpan di dalam dompetnya,”beber Subandi.
Ia menambahkan, atas dari perbuatan mengedarkan narkotika tersebut, mereka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara di atas empat tahun. (der/gus)