SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 20 Mei 2021 16:16
Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

Dikenal Licin, Jadi Target Aparat Kepolisian

BUDAK SABU: MI dan M dua target operasi kepolisian atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu, kedua orang ini ditangkap di dua tempat berbeda, Selasa (18/5) pukul 00.15 WIB. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Budak sabu ini ditangkap di dua lokasi berbeda yang merupakan tempat persembunyian masing-masing. 

Informasi dihimpun, pelaku pertama berinisial MI (26) ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram di sebuah barakan di Jalan Natai Arahan, Gang Badak I, RT 26 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Senin (17/5). 

Berdasarkan hasil pengembangan dan informasi dari MI inilah, Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku lainnya berinisial M (39). Dari tangan M polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. M ditangkap di kediamannya di Jalan Maid Badir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Selasa (18/5) dinihari. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah menjadi target operasi polisi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat, keduanya sering diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

 “Atas kepemilikan sabu tersebut, saya tegaskan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kedua pelaku, yang berprofesi sebagai sopir dan pedagang,” ujarnya, Rabu (19/5).

Ia menceritakan, berdasarkan laporan yang diterima tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ketika diketahui bahwa target operasi pertama berada di barakannya langsung dilakukan penangkapan. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang disembunyikan pelaku di pekarangan belakang rumah barakan yang disimpan di dalam sebuah kotak permen karet. 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kobar untuk dilakukan pengembangan, hasilnya Satresnarkoba kembali menangkap M dirumahnya, dan berhasil ditemukan barang bukti dua paket sabu saat dilakukan penggeledahan. 

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku masing-masing terancam penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (tyo/sla)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers