SAMPIT – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,25 gram hasil pengungkapan dari 14 Juni sampai dengan 3 Juli 2021 dimusnahkan, Rabu (24/7) pagi.
Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Kotim yang dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan disaksikan oleh enam tersangka kasus narkoba, sekaligus pemilik barang haram yang dimusnahkan.
Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi saat memimpin pemusnahan mengatakan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari enam orang tersangka.
”Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Kami juga meminta dukungan dan turut serta kepada seluruh pihak untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Aziz.
Menurutnya, pemberantasan narkoba akan lebih mudah dengan adanya bantuan dari seluruh pihak, terutama masyarakat. Maka dari itu, jika menemukan ada orang yang mencurigakan, menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika agar segera hubungi aparat kepolisian.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara memasukan butiran sabu ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan kimia, kemudian diaduk hingga hancur lalu dibuang ke selokan.
Dari 10,25 gram sabu yang dimusnahkan, disisihkan 0,6 gram untuk dites ke laboratorium, dan 2,29 gram sebagai bukti di persidangan. (sir/fm)