SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 20 Mei 2021 17:31
Polres Kobar Tangkap Dua Budak Sabu
MASSAL : Kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas dengan sasaran masyarakat umum dan lanjut usia, belum lama tadi.(Dok.Arham/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Budak sabu ini ditangkap di dua lokasi berbeda yang merupakan tempat persembunyian masing-masing. 

Informasi dihimpun, pelaku pertama berinisial MI (26) ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram di sebuah barak, Jalan Natai Arahan, Gang Badak I, RT 26 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Senin (17/5). 

Berdasarkan hasil pengembangan dari MI, Satresnarkoba menangkap pelaku lainnya berinisial M (39). Dari tangan M, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. M ditangkap di kediamannya di Jalan Maid Badir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Selasa (18/5) dinihari. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah menjadi target operasi polisi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat, keduanya sering diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

“Atas kepemilikan sabu tersebut, saya tegaskan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kedua pelaku, yang berprofesi sebagai sopir dan pedagang,” ujarnya, Rabu (19/5). 

Ia menceritakan, berdasarkan laporan yang diterima tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ketika diketahui bahwa target operasi pertama berada di barakannya langsung dilakukan penangkapan. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang disembunyikan pelaku di pekarangan belakang rumah barakan yang disimpan di dalam sebuah kotak permen karet. 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kobar untuk dilakukan pengembangan, hasilnya Satresnarkoba kembali menangkap M dirumahnya, dan berhasil ditemukan barang bukti dua paket sabu saat dilakukan penggeledahan. 

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kedua pelaku masing-masing terancam penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 17 Juni 2025 16:06

Pengelolaan Koperasi Merah Putih Harus Inovatif

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menegaskan…

Selasa, 17 Juni 2025 16:06

Bahas Pengawasan Tonase Kendaraan

PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 17 Juni 2025 16:04

Ketua DPRD Apresiasi Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin mengapresiasi…

Senin, 16 Juni 2025 17:26

Bupati Melepas Peserta Pawai Budaya dan Pembangunan HUT ke-422 Kutaringin

PANGKALAN BUN–Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-422 Kutaringin,…

Senin, 16 Juni 2025 17:25

Pemkab Balangan Kaji Tiru Sistem Lelang Parkir di Kobar

PANGKALAN BUN–Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor…

Senin, 16 Juni 2025 17:24

Fraksi PDIP Soroti Keberadaan THM di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Sosialisasikan Kerawanan Bencana Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana,…

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Bangkitkan Semangat, Gelar Lomba Adipura Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Sebagai upaya membangkitkan semangat masyarakat dalam menjaga kebersihan…

Jumat, 13 Juni 2025 17:36

Pertegas Sektor Unggulan dalam Penyusunan RPJMD 2025–2029

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Kamis, 12 Juni 2025 17:25

Gerakan Jumat Bersih akan Digalakkan Kembali

PANGKALAN BUN – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan memperindah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers