SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 20 Mei 2021 17:31
Polres Kobar Tangkap Dua Budak Sabu
MASSAL : Kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas dengan sasaran masyarakat umum dan lanjut usia, belum lama tadi.(Dok.Arham/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Budak sabu ini ditangkap di dua lokasi berbeda yang merupakan tempat persembunyian masing-masing. 

Informasi dihimpun, pelaku pertama berinisial MI (26) ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram di sebuah barak, Jalan Natai Arahan, Gang Badak I, RT 26 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Senin (17/5). 

Berdasarkan hasil pengembangan dari MI, Satresnarkoba menangkap pelaku lainnya berinisial M (39). Dari tangan M, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. M ditangkap di kediamannya di Jalan Maid Badir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Selasa (18/5) dinihari. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah menjadi target operasi polisi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat, keduanya sering diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

“Atas kepemilikan sabu tersebut, saya tegaskan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kedua pelaku, yang berprofesi sebagai sopir dan pedagang,” ujarnya, Rabu (19/5). 

Ia menceritakan, berdasarkan laporan yang diterima tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ketika diketahui bahwa target operasi pertama berada di barakannya langsung dilakukan penangkapan. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang disembunyikan pelaku di pekarangan belakang rumah barakan yang disimpan di dalam sebuah kotak permen karet. 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kobar untuk dilakukan pengembangan, hasilnya Satresnarkoba kembali menangkap M dirumahnya, dan berhasil ditemukan barang bukti dua paket sabu saat dilakukan penggeledahan. 

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kedua pelaku masing-masing terancam penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 28 Maret 2025 16:00

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah

PANGKALAN BUN – Resmi menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 28 Maret 2025 15:59

Pemkab Kobar akan Tertibkan IMB Tak Sesuai Peruntukan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berencana…

Jumat, 28 Maret 2025 15:56

Pentingnya Pelatihan Guru Pendidikan Anak Difabel

PANGKALAN BUN - Anak-anak berkebutuhan khusus atau difabel memiliki hak…

Kamis, 27 Maret 2025 12:40

Bupati Kobar Nobar Timnas Indonesia Lawan Bahrain

PANGKALAN BUN – Untuk menggelorakan semangat nasionalisme dan sebagai bentuk…

Kamis, 27 Maret 2025 12:39

Bupati Kobar Lantik Pengurus TP PKK Kobar Masa Bakti 2025-2030

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah memimpin…

Kamis, 27 Maret 2025 12:36

DPRD Kobar Perjuangkan Insentif untuk Apoteker

PANGKALAN BUN - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Yayang Desyarini,…

Rabu, 26 Maret 2025 12:55

Bupati Kobar Cek Arus Mudik di Pelabuhan

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah melakukan…

Rabu, 26 Maret 2025 12:54

594 PPPK Terima SK Pengangkatan

PANGKALAN BUN – Sebanyak 594 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

Rabu, 26 Maret 2025 12:34

Jaringan Listrik Dalam Kota Belum Merata

PANGKALAN BUN – Pemerataan jaringan listrik di kawasan perkotaan masih…

Selasa, 25 Maret 2025 13:00

Hidupkan Festival Keriang Keriut

PANGKALAN BUN – Festival Keriang Keriut ke-3 tahun 2025 kembali…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers