SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 04 Juni 2021 16:50
Sabu Senilai Rp 19 juta Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN: Tiga tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Kotim, Kamis (3/6) siang kemarin.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Kotim, Sampit, Kamis (3/6). Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan dari tiga kasus narkoba yang ditangani Satres Narkoba Polres Kotim.

”Untuk pemusnahan kali ini, totalnya ada 21 bungkus berisikan sabu dengan berat keseluruhan 12,99 gram,” kata Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi, Kamis (3/6).

Dari informasi yang dihimpun, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus berbeda dengan tiga tersangka. Pengungkapan pertama yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3, Kecamatan Baamang, Senin (17/5) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka, Roly Sanjaya (36) dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram. Kasus kedua, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan Agus Rahmadani (41), residivis sekaligus pecatan anggota polisi atas kasus narkoba.

Dia ditangkap saat berada di Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (20/5) lalu. Dari tangannya, polisi menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat 5,57 gram.

Kasus yang terakhir di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Minggu (23/5) lalu. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tersangka Yadi Yanto (40). Aparat juga menyita tiga paket sabu seberat 12,57 gram. Yadi sudah lama menjadi target operasi hingga berhasil diringkus.

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang dilakukan Polres Kotim bersama perwakilan anggota DPRD Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Sampit, dan BNNK dilakukan dengan dilarutkan ke air. Setelah larut, sabu senilai Rp 19 juta tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan disaksikan tiga tersangka.

Aziz menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung untuk menuju wilayah Kotim bebas dari narkoba.

”Kami selalu berupaya memerangi peredaran narkoba di Kotim. Untuk itu, kami perlu bantuan semua elemen masyarakat agar melaporkan kepada kami jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba,” tandasnya. (sir/ign)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers