SAMPIT - Bambang Prianto, pria 46 tahun ini kembali berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini sudah lima kali terjerat kasus serupa.
Bambang ditangkap di rumahnya Jalan Tjilik Riwut, kilometer 3,5, RT 40, RW 007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (7/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menyebutkan, dari pelaku pihaknya menyita 3 paket sabu siap edar dengan total berat 5,13 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 700 ribu.
”Ini yang kelima kalinya pelaku berurusan dengan Polisi,” kata Syaifullah, Selasa (8/6).
Menurutnya, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu.
Anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat dilakukan penangkapan, rupanya benar kalau pelaku kembali menjadi pengedar narkoba.
”Saat digeledah, kami menemukan botol kecil yang didalamnya berisikan 2 bungkus sabu disimpan di kantong celana pelaku. Satu bungkus lainnya ditemukan di bawah kursi rumah pelaku,” terang Syaifullah.
Selanjut digeledah, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)