PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan penyelundupan ganja kurang lebih 411 gram dan sabu-sabu seberat 220 gram.
BNNP Kalteng meringkus tiga orang tersangka, berinisial DS (41) warga Desa Olung Siron, Kecamatan Siang, Murung Raya, AA (43) warga Jalan Antang, Palangka dan AH (41) warga Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim).
Diketahui mereka merupakan jaringan berbeda dan diamankan di lokasi berbeda. DS diamankan saat berada di gerai jasa pengiriman barang (JNE) Cabang Puruk Cahu, Minggu (13/6). Dengan barbuk ganja bernilai ratusan juta rupiah.
Sedangkan, AA dan AH dibekuk di perumahan Bukit Permai, Kotim bersama narkoba jenis sabu, pada Sabtu (19/6). Para pelaku ini diduga beraksi lintas wilayah.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, tersangka DS diamankan setelah timnya mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan melalui Banjarmasin ke Puruk Cahu. Atas hal itu dilakukan penyelidikan dan DS diamankan saat mengambil paketan barang haram tersebut.
Diakui DS, ganja tersebut dari Aceh dan memiliki kualitas terbaik. Dia membeli barang haram itu seharga Rp 3,5 juta dan dijual kembali per paket seharga 500 ribu.
”Mengaku baru pertama kali membeli, namun kami tidak percaya, maka itu terus didalami untuk mengungkap jaringan tersebut,” kata Agustiyanto, Jumat (25/6).
Agustiyanto mengatakan, dengan pengungkapan ini, membuktikan pula bahwa ganja di Kalteng sudah mulai marak dan banyak dicari. Penangkapan terkait ini pernah di tahun 2019 dan tahun 2021, sekarang ini kembali muncul.
”Kami terus kembangkan dan tidak menutup kemungkinan banyak peredarannya. Bagi masyarakat segera berikan informasi jika mengetahui aktivitas terlarang tersebut,” pintanya.
Lanjut Agustiyanto, selain ganja. Pihaknya juga menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Yakni AH dan AH, keduanya mengedarkan barang haram itu di wilayah pertambangan di Kotawaringin Timur.
”Mereka ini dikirim sabu dari Kalsel dan menjual barang itu per lima gram di wilayah Sampit. Setiap bulan pasti mereka memasok sabu untuk diedarkan di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Dia membeberkan, pemakai sabu banyak dari pengangguran, pegawai dan lainnya.
“Kita amankan berdasarkan info dari masyarakat dan dilakukan penggerebekan hingga menemukan barang bukti sabu. Sindikat ini mengaku dua kali transaksi, jual per lima gram. Mereka barang dari Banjarmasin dengan mengontak bandar besar berinisial AH, mengedarkan di daerah Sampit,” beber perwira menengah Polri ini.
Dia menegaskan, ketiga tersangka sudah dikenakan tersangka dan dijerat Pasal 114 jo 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara dan atau mati.
”Ancaman hukuman mati. Kami akan terus berantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya. (daq/fm)