TAMIANG LAYANG – Peredaran narkoba, terutama jenis sabu masih terus marak di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Baru-baru tadi, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur berhasil menangkap 5 orang pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Barang buktinya sebanyak lima paket sabu ukuran kecil, siap edar dan digunakan.
Mereka yang ditangkap ini antara lain inisial F (32) warga Desa Tampa Kecamatan Paku. Kemudian HF (31) warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, JP (36) warga Jalan Bangi wao, M (34) warga Jalan Baruh Rintis Kecamatan Dusun Timur dan S (31) warga Desa karangan Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, kelima pengedar dan pengguna sabu tersebut, kini telah ditetapkan tersangka. Mereka dibekuk di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Diuraikannya, penangkapan pertama pada 20 Oktober 2020 terhadap Inisial F yang dibekuk di jalan Negara Ampah - Tamiang Layang tepatnya di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang. Barang bukti yang diamankan 2 paket sabu ukuran kecil. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan polisi berhasil menangkap pelaku inisial HF kediamannya di Desa Rodok, dengan barang bukti 1 paket sabu ukuran kecil.
Kemudian Lanjut Afandi, pada 21 September 2020 anggota satresnarkoba bergerak berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa sering ada kegiatan pengedaran sabu dengan pelaku inisial JP, M, dan S di wilayah Tamiang Layang. Tiga tersangka ini berhasil dibekuk di dua lokasi, yaitu di Jalan Bangi Wao dan Desa Karanggan Provinsi Kalsel, dengan barang bukti 3 paket ukuran kecil.
"Inisial JP dan M merupakan pegawai honorer di salah satu instansi Pemkab Bartim,"bebernya saat menggelar pers rilis, Kamis (12/11) di Mapolres setempat.
Afandi melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada salah satu pemasok sabu ke wilayah Tamiang Layang dengan inisial A, yang berhasil kabur saat hendak dilakukan penangkapan.
Sementara itu tersangka inisial HF, dari hal interogasi mengakui dirinya menjual sabu untuk modal menikahi seorang wanita idamannya pada bulan ini. "Untuk modal nikah, dan saya mengakui bahwa di wilayah Kecamatan Dusun Tengah masih banyak pengedar sabu yang berkeliaran," paparnya dihadapan Kapolres Bartim.
Selain mengamankan barang bukti 5 paket sabu ukuran kecil, dari penangkapan tersebut Satresnarkoba juga mengamankan 2 buah sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu, 5 handphone dan seperangkat alat hisab sabu.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (apr/gus)