PALANGKA RAYA – Sembilan pengedar narkotika tak berkutik saat dibekuk Tim Direktorat Narkotika Polda Kalteng. Mereka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu di lima kabupaten dan kota di delapan lokasi. Total sabu diamankan sebanyak 184,52 gram atau 53 paket.
Para budak sabu tersebut diciduk di Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Seruyan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Mereka adalah Muhammad Ridwan alias Utuh, Juanson, Herdi alias Acung, Ahmad Setiawan alias Wawan, Ujang Cakra Birawa alias Jawa, Muhammad Farozi alias Uji, Iwan Syah, Yohanes dan Azwar Suyudi.
Dari delapan tersangka, Azwar Suyudi merupakan buronan Lapas Kelas IIA Kasongan. Dia melarikan diri sejak tahun 2015 lalu saat petugas lengah. Dia juga dikenal mantan penegak hukum dan tersandung kasus narkotika hingga akhirnya dipecat dan ditangkap aparat kepolisian.
”AS merupakan buronan yang berhasil kabur dari Lapas Kelas II Narkotika Kasongan. Kami tangkap bersama barang bukti empat paket sabu seberat 15,34 gram dan diamankan di jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di Desa Haya, Kecamatan Banama Tingang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (3/6).
Nono menuturkan, sembilan tersangka tersebut ditangkap dalam kurun 24 - 30 Mei 2021 di beberapa lokasi. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau denda miliaran rupiah.
”Semua sudah tersangka dan akan terus kami kembangkan. Ini bukti bahwa kami di masa pandemi pun tidak akan membiarkan barang haram itu beredar bebas hingga merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, para tersangka mengedarkan sabu dengan berdalih menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada pembeli di daerah Kota Palangka Raya, Kotim, Kapuas, hingga Seruyan.
”Mereka hanya menjual. Barang dipasok dari Pontianak hingga Banjarmasin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kasongan Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi mengatakan, Azwar Suyudi kabur pada 2015 lalu dengan memanfaatkan situasi. Yang bersangkutan dipercaya sebagai tahanan pendamping (tamping).
”Sebagai tamping, yang bersangkutan bekerja di luar sel dan lingkungan Lapas. Saat itulah yang bersangkutan langsung kabur. Dia kena pidana 5 tahun 6 bulan. Sudah dijalani 1 tahun 11 bulan. Kami apresiasi kepada petugas Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang sudah berhasil kembali menangkap tersangka,” pungkasnya. (daq/ign)