PALANGKA RAYA-Niat seorang pemuda (25) atas nama Reza Pribadi Hasan alias Reza (25) , yang ingin menikmati sensasi Tembakau Gorila berujung gagal. Tak lama barang yang dipesannya melalui media sosial (medsos) itu datang, niatnya tersebut keburu ketahuan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Bea Cukai Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ia pun kini terpaksa mendekam dalam sel tahanan BNNP Kalteng, setelah diamankan petugas BNNP bersama Petugas Bea Cukai , lantaran kepemilikan satu bungkus Tembakau Gorila seberat 25 gram. Reza diamankan di depan kantor JNE Jalan Seth Adji , saat mengambil kiriman barang haram tersebut, Sabtu (7/11) kemarin.
Selain tembakau gorila, diamankan pula barang bukti berupa 50 lembar kertas papir untuk melinting tembakau. Kemudian satu unit ponsel, satu lembar resi pengiriman dan satu kotak kecil.
Dari hasil interogasi petugas, Reza mengaku memesan tembakau yang mengandung narkotika golongan I jenis AB-Chminaca itu melalui media sosial, yakni via pesan di Facebook dan Instagram. Pemuda yang sudah ini juga mengaku sudah sebanyak dua kali memesan barang haram tersebut.
Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal (Brigjen) Edi Swasono memaparkan, pihaknya berhasil meringkus Reza setelah melakukan koordinasi dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau Palangka Raya.
Pemuda ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun. Dikatakan pula, atas kasus itu, sudah beberapa saksi dimintai keterangan dan kini BNNP masih mengembangkan untuk mengungkap pelaku lain. Diketahui paket itu dikirim dari Makassar, melalui agen pengiriman JNE.
”Saat ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ternyata di wilayah Kalteng tembakau gorila sudah mulai marak dan digemari generasi muda,”ungkap Edi.
Diakuinya, pengiriman tembakau gorila melalui ekspedisi ini juga baru pertama kali terungkap. Dan diterangkannya bahwa efek penggunaan tembakau ini lebih ganas dari ganja, karena itu sangat berbahaya dan dikategorikan narkotika bukan tanaman. Sehingga siapa yang terlibat dengan peredaran barang ini bis diancaman 15 tahun penjara.
Lebih rinci Edi mengungkapkan, tersangka awalnya men-chat penjual tembakau tersebut. Kemudian setelah ada kesepakatan, lalu ia mentransfer uang pembayaran melalui transaksi bank. Selanjutnya oleh penjual dilakukan pengiriman melalui JNE dengan harga Rp 1,8 juta sudah termasuk ongkos kirim.
”Reza mengaku tembakau itu digunakan agar dia lebih cepat tidur. Mengakunya sudah dua kali, makanya ini masih dilakukan penyelidikan untuk pengembangan selanjutnya. Apalagi tersangka ini menggunakan alamat palsu dalam tujuan pengiriman,” beber Edi.
Ditambahkannya, berdasarkan pengetahuan dan secara riil, diketahui tembakau tersebut merupakan tembakau sintetis. Dan jika dibakar tidak berbau, namun efeknya membuat penggunanya melayang, hanya dalam dua atau tiga kali isap.
”Ini lebih ganas dari ganja, bisa membuat hilang kesadaran, gangguan psikiatri, agresi, cemas dan bahkan ide-ide bunuh diri dan sindrom ketergantungan. Maka itu jangan sampai menggunakan narkotika jenis ini dan jenis apapun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau Indra Sucahyo menyampaikan, kasus ini terungkap awalnya berdasarkan info dari masyarakat bahwa diketahui ada pengiriman paket tembakau gorila dari Makassar ke Palangkaraya melalui jasa pengiriman JNE per tanggal 3 November 2020.
”Berdasarkan info dilakukan koordinasi dengan BNN Provinsi. Sampai akhirnya melakukan penyergapan terhadap pelaku. Lalu melakukan pemeriksaan di tempat tinggal pelaku di Gang Wortel, Jalan Seth Aji,” pungkasnya.
Indra menambahkan, saat ini Bea Cukai pulang pisau, terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan menilai peredaran narkoba di Palangka Raya sudah sangat masif. Atas dasar itu, unit pengawasan lebih melakukan monitoring peredaran narkotika golongan I.
”Alhamdulilah berkah buat warga Kota Palangka Raya. Tembakau gorila otomatis bisa kita stop. Ke depan akan kita tingkatkan upaya monitoring. Ke depan, Palangka Raya jadi potensi pasar yang luar biasa, maka itu semua fungsi bergerak lebih giat lagi supaya mengurangi peredaran semaksimal mungkin,”pungkasnya.(daq)