PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya sepanjang tahun 2020 memiliki kinerja baik dan patut diapresiasi. Tak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, rehabilitasi, dan langkah konkret lainnya dalam menekan pengguna, penyebaran, dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palangka Raya. Termasuk memberikan edukasi kepada semua pihak tentang bahaya barang haram tersebut.
Kepala BNN Kota (BNNK) Palangka Raya AKBP Miga Nugroho saat rilis akhir tahun yang berlangsung di halaman belakang kantor BNNK, Jalan Tangkasiang, Rabu (16/12), mengatakan, BNNK Sampai minggu kedua Desember 2020, melalui seksi pemberantasan telah menangani lima berkas perkara terkait tindak pidana narkotika.
Dua berkas sudah putusan sidang, dua berkas P21, dan satu perkara masih tahap 1, yakni terkait penangkapan tembakau gorila. Kemudian, berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total sebanyak 15,36 gram dan tembakau gorila seberat 25 gram.
”Termasuk menggelar tes urine di tahun 2020 dengan total 162 orang. Negatif 159 orang dan positif 3 orang. Bahkan, sepanjang Januari hingga minggu kedua Desember 2020, BNNK Palangka Raya merehabilitasi 50 penyalahguna narkotika,” kata perwira menengah Polri itu didampingi jajarannya.
Miga menyampaikan, selain rehabilitasi, pada Agustus 2020, Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan BNNK telah mencanangkan program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) dalam rangka meminimalisasi angka peredaran maupun penggunaan narkotika di kelurahan Pahandut dan Langkai yang ditunjuk.
”Program itu ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian masyarakat setempat, terutama dalam menciptakan lingkungan bebas dari narkoba. BNNK Kota terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat secara persuasif. Untuk memaksimalkan langkah tersebut, kami telah membentuk kelompok penggiat antinarkoba dan relawan antinarkoba," jelasnya.
Miga melanjutkan, BNNK juga dengan sasaran 197.118 orang, menggelar program P4GN yang dijalankan Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Meliputi kegiatan yang dilaksanakan dengan anggaran DIPA, di antaranya melalui giat advokasi, diseminasi, dan pemberdayaan masyarakat serta giat penyuluhan, sosialisasi, tes urine, serta pemasangan branding, stiker, baliho spanduk, dan banner bernuansa P4GN. Juga dilakukan oleh SKPD Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dia menuturkan, selain melaksanakan langkah pencegahan, BNNK Palangka Raya juga menggelar tes urine terhadap Pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya, yang sebelumnya berkoordinasi dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Apabila ditemukan pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba, pihaknya akan melakukan upaya rehabilitasi.
Hal tersebut, katanya, sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan untuk mendorong OPD lain jajaran Pemkot dapat melaksanakan kegiatan serupa.
”Bagi mereka yang penyalahguna atau bukan pengedar, diupayakan diassessment melalui assessment terpadu. Berkaitan dengan kinerja saat pandemi Covid-19 awalnya mengalami kendala. Namun, berkat tim yang solid di BNNK dengan upaya bersama jajaran, kami tetap melaksanakan SOP sesuai protokol kesehatan. Ketika melakukan upaya penangkapan, anggota tetap melaksanakan prokes,” ujarnya.
Ke depannya, Miga menambahkan, khusus seksi rehabilitasi, akan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, assesmen penyalahguna atau pecandu narkotika.
”Termasuk peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalahgunaan dan atau pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten atau Kota,” pungkasnya. (daq/ign)