PANGKALAN BUN – Puluhan kasus narkoba diungkap Polres Kotawaringin Barat selama Agustus hingga November ini. Total ada 25 kasus yang terbongkar dengan barang bukti mencapai 168,21 gram atau senilai Rp 336 juta.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus sabu yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar ini cukup banyak. Dari kasus yang berhasil diungkap ini telah menyeret 28 tersangka.
"Hasil penegakan hukum untuk kasus narkoba jenis sabu ini ada 25 kasus. Totalnya ada 28 orang tersangka, namun ada satu tersangka yang dilakukan tindakan tegas karena saat ditangkap berusaha melawan hingga menabrak anggota. Selanjutnya dilakukan tindakan terukur dan akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat press realese di Mapolres Kobar, Selasa (17/11).
Sehingga yang menjalani hukuman yakni 27 orang yang terdiri 25 laki-laki dan dua perempuan. Mereka semua telah diamankan di Mapolres Kobar termasuk barang bukti kejahatan mereka. "Dari 25 kasus narkoba tersebut, barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 168, 21 gram. Jika di Rupiah kan mencapai Rp 336 juta lebih," terang Kapolres.
Selanjutnya dari barang bukti tersebut ada yang diperlukan untuk laboratorium, untuk bukti di persidangan dan selebihnya yang dimusnahkan mencapai 150,81 gram. "Cara kita musnahkan sabu ini dilarutkan ke air yang diberi cairan kimia. Selanjutnya cairan tersebut dibuang ke drainase agar tidak disalahgunakan," sebutnya.
Dari 27 orang yang mereka tangkap rata-rata merupakan bandar sabu. Dari mereka juga ada dua yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Dengan pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba ini juga bisa menyelamatkan banyak generasi muda di Kobar. Pasalnya ratusan gram sabu ini jika diedarkaan, maka bisa mempengaruhi banyak kalangan. Sehingga kasus narkoba di Kobar harus diberantas," pungkasnya. (rin/sla)