PANGKALAN BUN – Kasus pungutan untuk biaya seragam sekolah kembali terjadi pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasalnya seragam sekolah untuk murid baru SD dan SMP di Kobar secara gratis.
Hal ini membuat Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah geram lantaran masih ada sekolah yang masih melakukan pungutan untuk biaya seragam.
Padahal Pemkab Kobar sudah sering mengingatkan larangan pungutan dalam bentuk apapun dalam PPDB. ”Baru ini saya mendapatkan laporan dari wali murid. Bawasanya masih ada pihak sekolah yang melakukan pungutan biaya untuk seragam,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dengan nada kesal.
Hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan.Pasalnya pemerintah telah mengakomodir untuk seragam sekolah mengingat hal ini janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kobar Nurhidayah-Ahmadi Riansyah.
“Saya sudah minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar untuk menindak lanjuti hal ini,” ujarnya.
Wabup memang enggan menyebutkan sekolah yang melakukan pungutan tersebut. Namun hal ini telah membuatnya kesal karena selama ini sekolah tidak mendengarkan imbauan yang disampaikan.
Ahmadi menjelaskan, pihak sekolah yang melakukan pungutan ini tidak banyak. Berdasarkan laporan, sekolah meminta kepada wali murid untuk menebus seragam batik dan baju olahraga. Padahal seragam itu telah digratiskan, hal itu untuk meringankan beban orang tua murid.
“Apalagi saat ini, pandemi Covid-19 masih terjadi dan perekonomian masyarakat belum stabil, pihak sekolah jangan membuat aturan yang memberatkan orang tua murid,” ujarnya.
Dengan begitu pihak sekolah tidak ada alasan apapun memungut biaya kepada wali murid. Ditambah lagi sistem pembelajaran masih dilakukan secara daring mengingat penularan kasus virus korona yang masih terus terjadi dan mengalami peningkatan secara signifikan.
“Terakhir saya minta bagi sekolah yang sudah melakukan pungutan biaya seragam harus mengembalikan dan bagi pihak sekolah yang tetap nekad melakukan pungutan maka akan dikenakan sanksi berat,” tegasnya. (rin/sla)