PANGKALAN BUN – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan truk muatan berat wajib bayar saat melintasi jalan provinsi didukung Pemkab Kobar. Hal ini supaya kendaraan patuh terhadap barang bawaan sesuai kapasitas jalan.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, masih sering dilihat kendaraan truk besar dengan muatan yang berlebih. Terutama untuk kendaraan pengangkut hasil tambang, CPO, dan sawit. Hal ini yang menyebabkan jalan yang sudah diperbaiki kembali rusak.
“Pemkab Kobar mendukung Pemprov Kalteng agar kendaraan berlebih milik perusahaan tersebut yang membawa muatan berlebih agar membayar saat melintasi jalan provinsi. Ini sudah kita sepakati antara pemerintah daerah dengan sejumlah perusahaan di Kobar,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Kendaraan yang membawa muatan harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Pemberlakukan ini nantinya diperuntukkan bagi kendaraan milik perusahaan. Sedangkan bagi masyarakat tidak dikenakan pembayaran. Hanya saja saat ini masih dilakukan pembahasan untuk memastikan konsep yang akan digunakan nantinya.
"Pembatasan ini segera dilakukan supaya nantinya jalan yang sudah diperbaiki ini tidak mudah rusak. Kami akan mendukung rencana Pemprov Kalteng dan mempersiapkan apa yang dibutuhkan khususnya teknisnya," katanya.
Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kobar. Masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Semuanya aturan ini hanya berlaku bagi perusahaaan pengangkut CPO, pertambangan, dan perkebunan. Ini juga bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pemerintah khususnya masalah perbaikan jalan. Mereka juga harus terlibat dalam program konsorsium yang sudah disampaikan dalam berita acara.
"Kami berharap perusahaan juga ikut membantu serta peduli dalam perawatan jalan,” harapnya. (rin/yit)