PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kalteng kembali meringkus pengedar narkotika. Kali ini yang berhasil digiring dan dijebloskan dalam sel tahanan,Mulyadi (34) warga Jalan Badan XIII. Tersangka ini merupakan salah satu jaringan besar peredaran gelap narkoba di wilayah kota dan sudah menjadi target operasi (TO) aparat.
Dari tangan Mulyani, petugas menyita barang bukti 12 paket sabu dengan berat 59,98 Gram, dua buah sendok sabu, timbangan digital, ATM BCA, tiga unit ponsel dan peralatan sabu. Mulyadi dibekuk tanpa perlawanan saat sedang bersantai di kediamannya,Jumat (27/11). Kala dilakukan penggerebekan petugas menemukan barbuk tersimpan di dalam bok plastik.
Diduga tersangka dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Kasongan. Kini kasus itu masih dalam pengembangan dan penyelidikan mendalam. Sementara Mulyadi sudah ditahan di Sel tahanan Mapolda Kalteng.Disebut-sebut barang haram itu didistribusikan dari luar kota Palangka Raya, yakni Kalsel dan Kalbar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto, Minggu (29/11) menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan mendalam dalam kasus tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan pelaku pengendali, yakni oknum narapidana di Lapas Narkotika.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan anggota timsus narkoba Polda Kalteng setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Badak XIII sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, berdasarkan informasi itu, anggota melakukan pemantauan di sekitar.
Sampai akhirnya, tersangka lengah dan langsung dilakukan penggerebekan, lalu anggota mengamankan Mulyadi di TKP. “Kita melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti dan diakui milik tersangka. Makanya ini sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Bonny.
Ditambahkannya, walau masih dilakukan pengembangan, pihaknya sudah menetapkan Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan bisa hukuman mata serta denda miliaran rupiah.
”Kita kenakan ancaman terberat. Tersangka dibekuk Tim gabungan yang terdiri dari Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob, Subdit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum, Dit Intelkam Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut,” pungkas Bonny.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Hal itu lantaran merugikan masyarakat lain serta melanggar hukum berlaku, dan jika sudah ditangkap akan dikenakan sanksi hukuman berat.”Saya peringatkan jangan ikut dan terlibat.Tolak narkoba apapun alasannya,” tandas Bonny.(daq/gus)