SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 13 April 2021 16:59
Lingkaran Setan Bisnis Haram, Hasil Prostitusi Online Dipakai untuk Beli Sabu
DIAMANKAN : Rahmawati (18) saat digiring bersama tahanan lain oleh personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.( DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kasus prostitusi online yang dibongkar Polda Kalteng seolah menjadi lingkaran setan bagi para pelakunya. Sebagian penghasilan dari bisnis haram itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah sejauh ini baru mengamankan dua muncikari, yakni Fery Arisromadoni (27) dan Rahmawaty (18). Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap II di kejaksaan.

”Saat ini sedang melengkapi berkas perkaranya. Kami sudah kirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dan permohonan penetapan sita dari pengadilan sedang kami mintakan,” ujar Kasubdit IV/Renakta Polda Kalteng Kompol Novalina Tarihoran, Senin (12/4).

Novalina menuturkan, dua tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi selama tiga bulan. Dari pengakuan korban, yakni perempuan di bawah umur yang dijual pada lelaki hidung belang, dalam satu hari bisa melayani lima pelanggan. Korban melakukan itu dalam pengaruh narkoba.

Menurutnya, wanita yang ditawarkan tersangka pada pelanggan ada beberapa orang. Namun, saat penggerebekan hanya satu yang diamankan. Informasinya, ada tiga perempuan lagi yang akan datang ke Palangka Raya dan akan ”dijual”.

Novalina menambahkan, modus pelaku merekrut korban untuk dijadikan pekerja seks komersial diawali dari perkenalan terlebih dulu. Korban lalu diimingi penghasilan besar apabila bersedia melayani pelanggan. Dari keterangan tersangka, penghasilan tersebut dibunakan untuk beli sabu, paket data, dan uang belanja harian.

Lebih lanjut Novalina mengatakan, pelanggan dalam kasus itu juga bisa dijerat secara pidana, karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. ”Saya pastikan tetap akan diancam dengan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menangkap Fery Arisromadoni (27) dan Rahmawaty (18) karena memperdagangkan anak di bawah umur. Tarifnya Rp 250 ribu sekali transaksi. Korban yang dijual pada lelaki hidung belang tersebut masih berusia 16 tahun.

Pengungkapan tindak pidana penjualan orang (TPPO) itu dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan di wisma Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, Selasa (6/4) lalu. Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi di media sosial.

Mirisnya, korban dalam semalam bisa melayani lima pria hidung belang. Sebelum melayani pelanggan, korban dicekoki terlebih dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka menjalankan aksi bejat itu sudah berlangsung lama. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapir, yakni Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  penjara 10 tahun dan atau denda  200 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 600 juta. (daq/ign)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers