PALANGKA RAYA – Kasus prostitusi online yang dibongkar Polda Kalteng seolah menjadi lingkaran setan bagi para pelakunya. Sebagian penghasilan dari bisnis haram itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah sejauh ini baru mengamankan dua muncikari, yakni Fery Arisromadoni (27) dan Rahmawaty (18). Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap II di kejaksaan.
”Saat ini sedang melengkapi berkas perkaranya. Kami sudah kirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dan permohonan penetapan sita dari pengadilan sedang kami mintakan,” ujar Kasubdit IV/Renakta Polda Kalteng Kompol Novalina Tarihoran, Senin (12/4).
Novalina menuturkan, dua tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi selama tiga bulan. Dari pengakuan korban, yakni perempuan di bawah umur yang dijual pada lelaki hidung belang, dalam satu hari bisa melayani lima pelanggan. Korban melakukan itu dalam pengaruh narkoba.
Menurutnya, wanita yang ditawarkan tersangka pada pelanggan ada beberapa orang. Namun, saat penggerebekan hanya satu yang diamankan. Informasinya, ada tiga perempuan lagi yang akan datang ke Palangka Raya dan akan ”dijual”.
Novalina menambahkan, modus pelaku merekrut korban untuk dijadikan pekerja seks komersial diawali dari perkenalan terlebih dulu. Korban lalu diimingi penghasilan besar apabila bersedia melayani pelanggan. Dari keterangan tersangka, penghasilan tersebut dibunakan untuk beli sabu, paket data, dan uang belanja harian.
Lebih lanjut Novalina mengatakan, pelanggan dalam kasus itu juga bisa dijerat secara pidana, karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. ”Saya pastikan tetap akan diancam dengan UU Perlindungan Anak,” katanya.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menangkap Fery Arisromadoni (27) dan Rahmawaty (18) karena memperdagangkan anak di bawah umur. Tarifnya Rp 250 ribu sekali transaksi. Korban yang dijual pada lelaki hidung belang tersebut masih berusia 16 tahun.
Pengungkapan tindak pidana penjualan orang (TPPO) itu dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan di wisma Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, Selasa (6/4) lalu. Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi di media sosial.
Mirisnya, korban dalam semalam bisa melayani lima pria hidung belang. Sebelum melayani pelanggan, korban dicekoki terlebih dengan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka menjalankan aksi bejat itu sudah berlangsung lama. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapir, yakni Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda 200 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 600 juta. (daq/ign)