SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 13 April 2021 16:59
Lingkaran Setan Bisnis Haram, Hasil Prostitusi Online Dipakai untuk Beli Sabu
DIAMANKAN : Rahmawati (18) saat digiring bersama tahanan lain oleh personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.( DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kasus prostitusi online yang dibongkar Polda Kalteng seolah menjadi lingkaran setan bagi para pelakunya. Sebagian penghasilan dari bisnis haram itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah sejauh ini baru mengamankan dua muncikari, yakni Fery Arisromadoni (27) dan Rahmawaty (18). Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap II di kejaksaan.

”Saat ini sedang melengkapi berkas perkaranya. Kami sudah kirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dan permohonan penetapan sita dari pengadilan sedang kami mintakan,” ujar Kasubdit IV/Renakta Polda Kalteng Kompol Novalina Tarihoran, Senin (12/4).

Novalina menuturkan, dua tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi selama tiga bulan. Dari pengakuan korban, yakni perempuan di bawah umur yang dijual pada lelaki hidung belang, dalam satu hari bisa melayani lima pelanggan. Korban melakukan itu dalam pengaruh narkoba.

Menurutnya, wanita yang ditawarkan tersangka pada pelanggan ada beberapa orang. Namun, saat penggerebekan hanya satu yang diamankan. Informasinya, ada tiga perempuan lagi yang akan datang ke Palangka Raya dan akan ”dijual”.

Novalina menambahkan, modus pelaku merekrut korban untuk dijadikan pekerja seks komersial diawali dari perkenalan terlebih dulu. Korban lalu diimingi penghasilan besar apabila bersedia melayani pelanggan. Dari keterangan tersangka, penghasilan tersebut dibunakan untuk beli sabu, paket data, dan uang belanja harian.

Lebih lanjut Novalina mengatakan, pelanggan dalam kasus itu juga bisa dijerat secara pidana, karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. ”Saya pastikan tetap akan diancam dengan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menangkap Fery Arisromadoni (27) dan Rahmawaty (18) karena memperdagangkan anak di bawah umur. Tarifnya Rp 250 ribu sekali transaksi. Korban yang dijual pada lelaki hidung belang tersebut masih berusia 16 tahun.

Pengungkapan tindak pidana penjualan orang (TPPO) itu dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan di wisma Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, Selasa (6/4) lalu. Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi di media sosial.

Mirisnya, korban dalam semalam bisa melayani lima pria hidung belang. Sebelum melayani pelanggan, korban dicekoki terlebih dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka menjalankan aksi bejat itu sudah berlangsung lama. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapir, yakni Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  penjara 10 tahun dan atau denda  200 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 600 juta. (daq/ign)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:37

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyerahkan Laporan…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Semangat Kebersamaan di Hari Kemenangan

SAMPIT – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Apresiasi Mudik Gratis, Berharap Kuota Bertambah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi program mudik gratis…

Kamis, 03 April 2025 16:35

Kerja Keras Terangi 25 Desa Belum Nikmati Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya…

Kamis, 03 April 2025 15:53

Pastikan Lokasi Wisata Kondusif

SAMPIT – Pada hari kedua Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (1/4),…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Pemuda Kotim Dilibatkan dalam Pembangunan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin serius dalam…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Disdukcapil Kotim Tetap Buka Layanan di Libur Lebaran

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 03 April 2025 15:51

Instruksikan Kawal RPJMD 2025-2029

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya pengawalan…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers