SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 13 April 2021 16:59
Lingkaran Setan Bisnis Haram, Hasil Prostitusi Online Dipakai untuk Beli Sabu
DIAMANKAN : Rahmawati (18) saat digiring bersama tahanan lain oleh personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.( DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kasus prostitusi online yang dibongkar Polda Kalteng seolah menjadi lingkaran setan bagi para pelakunya. Sebagian penghasilan dari bisnis haram itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah sejauh ini baru mengamankan dua muncikari, yakni Fery Arisromadoni (27) dan Rahmawaty (18). Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap II di kejaksaan.

”Saat ini sedang melengkapi berkas perkaranya. Kami sudah kirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dan permohonan penetapan sita dari pengadilan sedang kami mintakan,” ujar Kasubdit IV/Renakta Polda Kalteng Kompol Novalina Tarihoran, Senin (12/4).

Novalina menuturkan, dua tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi selama tiga bulan. Dari pengakuan korban, yakni perempuan di bawah umur yang dijual pada lelaki hidung belang, dalam satu hari bisa melayani lima pelanggan. Korban melakukan itu dalam pengaruh narkoba.

Menurutnya, wanita yang ditawarkan tersangka pada pelanggan ada beberapa orang. Namun, saat penggerebekan hanya satu yang diamankan. Informasinya, ada tiga perempuan lagi yang akan datang ke Palangka Raya dan akan ”dijual”.

Novalina menambahkan, modus pelaku merekrut korban untuk dijadikan pekerja seks komersial diawali dari perkenalan terlebih dulu. Korban lalu diimingi penghasilan besar apabila bersedia melayani pelanggan. Dari keterangan tersangka, penghasilan tersebut dibunakan untuk beli sabu, paket data, dan uang belanja harian.

Lebih lanjut Novalina mengatakan, pelanggan dalam kasus itu juga bisa dijerat secara pidana, karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. ”Saya pastikan tetap akan diancam dengan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menangkap Fery Arisromadoni (27) dan Rahmawaty (18) karena memperdagangkan anak di bawah umur. Tarifnya Rp 250 ribu sekali transaksi. Korban yang dijual pada lelaki hidung belang tersebut masih berusia 16 tahun.

Pengungkapan tindak pidana penjualan orang (TPPO) itu dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan di wisma Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, Selasa (6/4) lalu. Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi di media sosial.

Mirisnya, korban dalam semalam bisa melayani lima pria hidung belang. Sebelum melayani pelanggan, korban dicekoki terlebih dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka menjalankan aksi bejat itu sudah berlangsung lama. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapir, yakni Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  penjara 10 tahun dan atau denda  200 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 600 juta. (daq/ign)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers