SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 13 April 2021 17:10
Cegah Pergerakan Arus Mudik, Operasi Keselamatan Telabang Dimulai
GELAR PASUKAN: Polda Kalteng melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Telabang 2021, Senin (12/4).(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian ikut mengawal kebijakan pemerintah terkait larangan mudik menjelang Lebaran. Terkait itu, Polda Kalteng menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Telabang 2021. Salah satu fokus kegiatan itu adalah penanganan Covid-19 serta mencegah pergerakan arus mudik.

Apel dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo diikuti Pejabat Utama (PJU) Polda dan instansi terkait di Lapangan Direktorat Samapta Polda Kalteng, Senin (12/4). Dedi menekankan, operasi keselamatan kali ini bertujuan agar keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas terjaga.

Selain itu, personel juga melakukan deteksi dini di tempat-tempat rawan keselamatan berlalu lintas, maupun rawan penyebaran Covid-19 . ” Saya menekankan agar personel menghindari tindakan yang dapat merusak citra polri. Beri himbauan dengan masif ke masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, baik secara langsung maupun di media sosial,” ujarnya.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki mengatakan, operasi itu juga untuk mengoptimalkan giat PPKM, seperti pembagian masker, bansos, dan lainnya. ”Kami juga melaksanakan sosialisasi instruksi pemerintah untuk tidak mudik tahun ini. Seluruh moda transportasi akan dihentikan. Baik jalur darat, laut, dan udara. Kami akan mendirikan pos penyekatan di lokasi perbatasan antar provinsi," ujarnya.

Di sisi lain, Rifki mengatakan, mudik antarkabupaten dalam satu provinsi sampai saat ini belum ada penegasan. ”Yang jelas, jika ditemukan mobilisasi arus mudik ke luar provinsi, kami akan berikan sanksi,” ujarnya.

Pelarangan mudik diberlakukan pada 6 - 17 Mei. Seluruh moda transportasi akan dihentikan. ”Langkah ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, mengenai larangan mudik antarkabupaten, pihaknya masih membahas hal tersebut bersama instansi terkait. Dia hanya memastikan larangan mudik yang resmi dikeluarkan pemerintah pada Mei mendatang.

”Makanya kami akan antisipasi perjalanan sebelum tanggal itu. Masih dikoordinasikan dan berharap masyarakat bijak. Kami minta tak bepergian untuk kebaikan bersama,” tandasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers