SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 27 Juli 2021 11:44
Maling Racun Divonis Empat Bulan Penjara
SIDANG VONIS: Sidang pembacaan vonis scera virtual untuk terdakwa pencurian racun rumput Khusni Syahrul Muharom. Terdakwa divonis empat bulan penjara.

NANGA BULIK – Khusni Syahrul Muharom harus mendekam di penjara selama empat bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian racun rumput, Senin (26/7). Ia menerima vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik secara Virtual.

Hakim menyatakan terdakwa Khusni Syahrul Muharom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian  dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Jaksa Penuntut Umum Erikson Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terdakwa mencuri racun rumput di mes GCM yang merupakan tempat tinggal Heri Junaedi

“Terdakwa berjalan menuju mess Heri Junaedi, kemudian lewat pintu belakang rumah, terdakwa mencoba membuka pintu dengan mendorong akan tetapi pintu terkunci. Lalu terdakwa mencoba membuka pintu dengan cara memasukkan tangan sebelah kanan kedalam lubang ventilasi dan meraih kunci pintu yang terbuat dari kayu,” bebernya.

Setelah berhasil membuat pintu terbuka, terdakwa masuk dan menyalakan korek api sebagai penerangan karena gelap, pada saat di dalam terdakwa melihat ada racun rumput merk Roundup dan merk Gramaxone berada di dapur.

Awalnya terdakwa mengambil satu galon Roundup dan langsung membawa keluar rumah dan menyembunyikan di perkebunan kelapa sawit, setelah itu terdakwa menutupinya dengan rumput agar tidak terlihat.

“Kemudian terdakwa kembali lagi ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 galon Gramaxone, lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahkan pagi keesokan harinya terdakwa menggunakan 1 galon Gramaxone tersebut untuk menyemprot rumput yang ada di sekitar rumah terdakwa,” tuturnya.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mengambil 1 galon Roundup yang disembunyikan di dalam kebun sawit, namun kemudian tertangkap tangan oleh satpam setempat.

“Akibat dari perbuatan terdakwa, korban  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.410.000. Seluruh barang bukti kemudian dikembalikan kepada PT GCM,” tambahnya. (mex/sla)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:58

Polres Musnahkan Barbuk Operasi Pekat

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan selalu memberikan dukungan bagi…

Jumat, 16 Mei 2025 11:58

Bupati Audiensi dengan Budiman Sudjatmiko

NANGA BULIK – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melakukan audiensi…

Kamis, 15 Mei 2025 17:23

Pembangunan Fisik Tunggu Evaluasi Perubahan Penjabaran Perbup APBD 2025

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara masih menunggu fasilitasi dan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:20

Sukamara Ikuti 11 Cabang Lomba FBIM 2025

SUKAMARA - Tahun ini kontingen Kabupaten Sukamara hanya mengikuti sebanyak…

Kamis, 15 Mei 2025 17:17

Sekda Lamandau Lepas Peserta Festival Budaya Isen Mulang

NANGA BULIK–Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Irwansyah melepas peserta Festival Budaya…

Rabu, 14 Mei 2025 16:48

Taman Bermain Permata Sukma akan Difungsikan

SUKAMARA - Fasilitas taman bermain di Taman Permata Sukma yang…

Rabu, 14 Mei 2025 16:47

Dorong Percepatan Pembangunan Pemkab Susun Perubahan RKPD

NANGA BULIK–Dalam menyukseskan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil…

Selasa, 13 Mei 2025 13:11

Pemancing Berburu Capit Biru di Pulau Nibung

SUKAMARA – Saat ini debit air Sungai Jelai mulai turun.…

Selasa, 13 Mei 2025 13:10

Konektivitas Jembatan Jelai Dinanti Warga

SUKAMARA–Bakal terhubungnya akses jalan di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar),…

Selasa, 13 Mei 2025 13:10

Bupati Dukung Kemajuan Organisasi Kepemudaan

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra resmi membuka Pekan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers