SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 27 Juli 2021 11:44
Maling Racun Divonis Empat Bulan Penjara
SIDANG VONIS: Sidang pembacaan vonis scera virtual untuk terdakwa pencurian racun rumput Khusni Syahrul Muharom. Terdakwa divonis empat bulan penjara.

NANGA BULIK – Khusni Syahrul Muharom harus mendekam di penjara selama empat bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian racun rumput, Senin (26/7). Ia menerima vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik secara Virtual.

Hakim menyatakan terdakwa Khusni Syahrul Muharom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian  dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Jaksa Penuntut Umum Erikson Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terdakwa mencuri racun rumput di mes GCM yang merupakan tempat tinggal Heri Junaedi

“Terdakwa berjalan menuju mess Heri Junaedi, kemudian lewat pintu belakang rumah, terdakwa mencoba membuka pintu dengan mendorong akan tetapi pintu terkunci. Lalu terdakwa mencoba membuka pintu dengan cara memasukkan tangan sebelah kanan kedalam lubang ventilasi dan meraih kunci pintu yang terbuat dari kayu,” bebernya.

Setelah berhasil membuat pintu terbuka, terdakwa masuk dan menyalakan korek api sebagai penerangan karena gelap, pada saat di dalam terdakwa melihat ada racun rumput merk Roundup dan merk Gramaxone berada di dapur.

Awalnya terdakwa mengambil satu galon Roundup dan langsung membawa keluar rumah dan menyembunyikan di perkebunan kelapa sawit, setelah itu terdakwa menutupinya dengan rumput agar tidak terlihat.

“Kemudian terdakwa kembali lagi ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 galon Gramaxone, lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahkan pagi keesokan harinya terdakwa menggunakan 1 galon Gramaxone tersebut untuk menyemprot rumput yang ada di sekitar rumah terdakwa,” tuturnya.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mengambil 1 galon Roundup yang disembunyikan di dalam kebun sawit, namun kemudian tertangkap tangan oleh satpam setempat.

“Akibat dari perbuatan terdakwa, korban  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.410.000. Seluruh barang bukti kemudian dikembalikan kepada PT GCM,” tambahnya. (mex/sla)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers