NANGA BULIK – Khusni Syahrul Muharom harus mendekam di penjara selama empat bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian racun rumput, Senin (26/7). Ia menerima vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik secara Virtual.
Hakim menyatakan terdakwa Khusni Syahrul Muharom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Jaksa Penuntut Umum Erikson Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terdakwa mencuri racun rumput di mes GCM yang merupakan tempat tinggal Heri Junaedi
“Terdakwa berjalan menuju mess Heri Junaedi, kemudian lewat pintu belakang rumah, terdakwa mencoba membuka pintu dengan mendorong akan tetapi pintu terkunci. Lalu terdakwa mencoba membuka pintu dengan cara memasukkan tangan sebelah kanan kedalam lubang ventilasi dan meraih kunci pintu yang terbuat dari kayu,” bebernya.
Setelah berhasil membuat pintu terbuka, terdakwa masuk dan menyalakan korek api sebagai penerangan karena gelap, pada saat di dalam terdakwa melihat ada racun rumput merk Roundup dan merk Gramaxone berada di dapur.
Awalnya terdakwa mengambil satu galon Roundup dan langsung membawa keluar rumah dan menyembunyikan di perkebunan kelapa sawit, setelah itu terdakwa menutupinya dengan rumput agar tidak terlihat.
“Kemudian terdakwa kembali lagi ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 galon Gramaxone, lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahkan pagi keesokan harinya terdakwa menggunakan 1 galon Gramaxone tersebut untuk menyemprot rumput yang ada di sekitar rumah terdakwa,” tuturnya.
Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mengambil 1 galon Roundup yang disembunyikan di dalam kebun sawit, namun kemudian tertangkap tangan oleh satpam setempat.
“Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.410.000. Seluruh barang bukti kemudian dikembalikan kepada PT GCM,” tambahnya. (mex/sla)