SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 27 Juli 2021 11:44
Maling Racun Divonis Empat Bulan Penjara
SIDANG VONIS: Sidang pembacaan vonis scera virtual untuk terdakwa pencurian racun rumput Khusni Syahrul Muharom. Terdakwa divonis empat bulan penjara.

NANGA BULIK – Khusni Syahrul Muharom harus mendekam di penjara selama empat bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian racun rumput, Senin (26/7). Ia menerima vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik secara Virtual.

Hakim menyatakan terdakwa Khusni Syahrul Muharom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian  dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Jaksa Penuntut Umum Erikson Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terdakwa mencuri racun rumput di mes GCM yang merupakan tempat tinggal Heri Junaedi

“Terdakwa berjalan menuju mess Heri Junaedi, kemudian lewat pintu belakang rumah, terdakwa mencoba membuka pintu dengan mendorong akan tetapi pintu terkunci. Lalu terdakwa mencoba membuka pintu dengan cara memasukkan tangan sebelah kanan kedalam lubang ventilasi dan meraih kunci pintu yang terbuat dari kayu,” bebernya.

Setelah berhasil membuat pintu terbuka, terdakwa masuk dan menyalakan korek api sebagai penerangan karena gelap, pada saat di dalam terdakwa melihat ada racun rumput merk Roundup dan merk Gramaxone berada di dapur.

Awalnya terdakwa mengambil satu galon Roundup dan langsung membawa keluar rumah dan menyembunyikan di perkebunan kelapa sawit, setelah itu terdakwa menutupinya dengan rumput agar tidak terlihat.

“Kemudian terdakwa kembali lagi ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 galon Gramaxone, lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahkan pagi keesokan harinya terdakwa menggunakan 1 galon Gramaxone tersebut untuk menyemprot rumput yang ada di sekitar rumah terdakwa,” tuturnya.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mengambil 1 galon Roundup yang disembunyikan di dalam kebun sawit, namun kemudian tertangkap tangan oleh satpam setempat.

“Akibat dari perbuatan terdakwa, korban  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.410.000. Seluruh barang bukti kemudian dikembalikan kepada PT GCM,” tambahnya. (mex/sla)


BACA JUGA

Senin, 07 Juli 2025 17:05

Fun Run 2025 Diikuti 897 Peserta

SUKAMARA - Sukamara Fun Run 2025 disambut antusias oleh peserta.…

Senin, 07 Juli 2025 17:04

Gebyar UMKM Dibuka, Diisi 350 Pelaku Usaha

SUKAMARA -  Gebyar UMKM 2025 dibuka oleh Bupati Sukamara Masduki,…

Senin, 07 Juli 2025 17:04

Norol Latifah Pimpin Tiga Organisasi

NANGA BULIK – Tiga organisasi yang terdiri dari Dewan Kerajinan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:48

RSUD Sukamara Bernama Nawawi Mahmuda

SUKAMARA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamara akhirnya mempunyai…

Jumat, 04 Juli 2025 17:47

Sukamara Expo Selesai, Dilanjutkan Gebyar UMKM

SUKAMARA-  Sukamara Expo 2025 resmi ditutup oleh Bupati Sukamara Masduki,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:47

Eksekutif dan Legislatif Berkomitmen Membangun Lamandau

NANGA BULIK - Pembangunan di Kabupaten Lamandau tidak bisa berjalan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:34

Plt Sekda Kalteng Serahkan Bantuan Bedah Rumah

SUKAMARA - Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan pasar murah dengan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:34

Plt Sekda Kalteng Pimpin Upacara Hari Jadi Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar upacara peringatan Hari…

Kamis, 03 Juli 2025 16:33

Puskesmas bantu cek kualitas kesehatan sekolah

NANGA BULIK - Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau melalui puskesmas-puskesmas rutin…

Rabu, 02 Juli 2025 16:57

Selayang Pandang Sejarah Kabupaten Sukamara

Tepat 2 Juli 2002, Kabupaten Sukamara resmi berpisah dari Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers