SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 24 Desember 2020 14:29
Komplotan Pencuri Sawit di Desa Umpang Dibekuk
PENCURI TBS : Empat pelaku pencurian buah sawit di PT MMS Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, NA (36), YN (31), TN (31), dan AJ (33) saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (21/12).(HUMAS POLRES KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan komplotan pencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang kerap menyasar satu perusahaan besar swasta di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Empat anggota komplotan itu masing - masing berinisial NA (36), YN (31), TN (31), dan AJ (33) yang merupakan warga desa setempat. Para pelaku kriminal ini tidak berkutik saat aksinya kepergok petugas keamanan PT Mitra Mendawai Sejati (MMS), Senin (21/12) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan bahwa saat menjalankan aksinya, empat sekawan ini mengangkut hasil curiannya menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up.  

Menurutnya aksi para tersangka ini pertama kali diketahui oleh salah satu petugas keamanan (karyawan perusahaan). “Mengetahui hal itu karyawan tersebut kemudian langsung berkoordinasi dengan keamanan perusahaan dan menangkap keempat pelaku,” terangnya, Rabu (23/12). 

Setelah tertangkap basah, pihak perusahaan membawa pelaku ke Satreskrim Polres Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Menurut Rendra dari empat tangan pelaku disita barang bukti berupa 55 janjang TBS dengan berat 950 kilogam, dua alat bantu tojok, dan juga satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Suzuki Carry warna hitam yang digunakan sebagai sarana mengangkut buah sawit . 

“Akibat perbuatan keempat pelaku ini, PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) mengalami kerugian materil senilai Rp 1.733.750,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 30 Mei 2025 17:22

Pemkab Respon Usulan Masyarakat Terkait Infrastruktur

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merespons serius…

Jumat, 30 Mei 2025 17:21

Damkar Miliki Unit Baru Kapasitas 4000 Liter

PANGKALAN BUN–Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesiapan menghadapi tantangan…

Jumat, 30 Mei 2025 17:19

Komisi C Minta Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Desa KBB

PANGKALAN BUN–Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 28 Mei 2025 17:09

Eks Pasar Tembaga Indah jadi Lokasi Kegiatan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menetapkan…

Rabu, 28 Mei 2025 17:08

Pemkab Kobar Siap Benahi 443 Titik PJU

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berkomitmen…

Rabu, 28 Mei 2025 17:06

DPRD Apresiasi atas Raihan Opini WTP

PANGKALAN BUN – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 28 Mei 2025 16:50

Penjualan Produk UKM Kobar Meningkat di Kalteng Expo

PANGKALAN BUN – Produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) asal…

Rabu, 28 Mei 2025 16:49

Kobar Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-turut

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali…

Rabu, 28 Mei 2025 16:42

Pemanfaatan Sampah Perlu Disosialisasikan kepada Masyarakat

PANGKALAN BUN– Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Senin, 26 Mei 2025 16:32

Wujudkan Kalimantan sebagai Masa Depan Indonesia

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto memimpin upacara…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers