SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 21 Mei 2021 17:18
Kejam!!! Gagal Mencuri, Kuli Bangunan Pukuli Bocah
GAGAL MENCURI: Tersangka penganiayaan anak di bawah umur saat akan masuk tahanan Polres Kobar. Kuli bangunan ini aniaya anak pemilik rumah yang menjadi targetnya dengan martil hingga sekarat.(SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menangkap pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, niat awal pelaku bukan menganiaya, namun mencuri di rumah korban yang berada di Jalan Utama Pasir Panjang Perum Bumi Palapa Indah Blok C No 1, RT 009, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa pelaku penganiayaan nekat menghantamkan martil yang dibawanya  ke kepala korban karena takut aksinya ketahuan pada Minggu (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku merupakan buruh bangunan berinisial ABP (40). Niat awalnya mencuri di rumah korban, tapi karena korban terbangun akhirnya terjadilan penganiayaan itu. Pelaku ini takut ketahuan,” katanya, Kamis (20/5).

Kepolres menceritakan bahwa motif pelaku mencuri akibat tidak memiliki uang untuk membeli magic com (alat penanak nasi) permintaan pacarnya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan membawa martil dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.

“Pada saat di dalam rumah, kemudian tersangka mengikat kaos untuk menutupi wajah dan mengambil daster untuk membungkus tangan kanannya supaya martil tidak lepas dari genggaman,” ungkapnya.

Berhasil masuk, pelaku langsung mencari-cari benda berharga di rumah yang tersebut. Saat pelaku keluar dari kamar tidur anak, ia melihat korban bangun dan langsung memukul kepalanya dengan menggunakan martil yang dibawanya. Pukulan telak sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan, dan rahang sebelah kanan. Akibat pukulan itu saat ini korban masih dirawat intensif di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Setelah melakukan pemukulan, kemudian kemudian ke belakang dan menabrak pintu kamar ibu korban, tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur,” bebernya.

Ia melanjutkan, saat ibu korban berjalan ke arah dapur dan nyaris menjadi korban kedua. “Pelaku sempat memukul namun meleset. Kemudian dipukul lagi hingga ibu korban ini mundur ke belakang sampai ke ruang tamu sambil menangkis pukulan tersangka. Setelah itu tersangka membuang barang bukti daster, kaos yang dipakai dan martil di belakang rumah, sedangkan kaos penutup kepala dibuang di dapur,” kata Kapolres.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan sejumlah saksi, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021 di rumah kos di sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI Nomor 1 Tahun 20016 tentang anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Dan perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Anak. Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351 ayat (2) KUH Pidana ancaman pidana penjara selama-lamanya satu tahun.

Saat ditanya Kapolres Kobar, tersangka ABP (40) yang merupakan warga asli Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini mengaku gelap mata karena aksinya nyaris ketahuan. Ia panik sehingga memukul anak pemilik rumah menggunakan martil. “Saat itu saya panik dan langsung memukul kepalanya menggunakan martil yang saya bawa. Saya tidak tahu kalau itu masih anak-anak. Karena badannya besar, saya kira suami pemilik rumah. Saya menyesal telah memukulnya hingga terluka parah,” ujar ABP.

Sebelumnya berdasarkan keterangan ibu korban, pelakunya diduga kuat adalan suami sirinya yang juga ayah tiri korban berinisial OI. Bahkan OI sempat dimintai keterangan oleh polisi. Namun karena kejelian anggota Satreskrim Polres Kobar akhirnya Polisi dapat mengungkap kasus ini yang ternyata pelakunya sebenarnya. (sam/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers