SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 21 Mei 2021 17:18
Kejam!!! Gagal Mencuri, Kuli Bangunan Pukuli Bocah
GAGAL MENCURI: Tersangka penganiayaan anak di bawah umur saat akan masuk tahanan Polres Kobar. Kuli bangunan ini aniaya anak pemilik rumah yang menjadi targetnya dengan martil hingga sekarat.(SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menangkap pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, niat awal pelaku bukan menganiaya, namun mencuri di rumah korban yang berada di Jalan Utama Pasir Panjang Perum Bumi Palapa Indah Blok C No 1, RT 009, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa pelaku penganiayaan nekat menghantamkan martil yang dibawanya  ke kepala korban karena takut aksinya ketahuan pada Minggu (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku merupakan buruh bangunan berinisial ABP (40). Niat awalnya mencuri di rumah korban, tapi karena korban terbangun akhirnya terjadilan penganiayaan itu. Pelaku ini takut ketahuan,” katanya, Kamis (20/5).

Kepolres menceritakan bahwa motif pelaku mencuri akibat tidak memiliki uang untuk membeli magic com (alat penanak nasi) permintaan pacarnya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan membawa martil dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.

“Pada saat di dalam rumah, kemudian tersangka mengikat kaos untuk menutupi wajah dan mengambil daster untuk membungkus tangan kanannya supaya martil tidak lepas dari genggaman,” ungkapnya.

Berhasil masuk, pelaku langsung mencari-cari benda berharga di rumah yang tersebut. Saat pelaku keluar dari kamar tidur anak, ia melihat korban bangun dan langsung memukul kepalanya dengan menggunakan martil yang dibawanya. Pukulan telak sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan, dan rahang sebelah kanan. Akibat pukulan itu saat ini korban masih dirawat intensif di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Setelah melakukan pemukulan, kemudian kemudian ke belakang dan menabrak pintu kamar ibu korban, tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur,” bebernya.

Ia melanjutkan, saat ibu korban berjalan ke arah dapur dan nyaris menjadi korban kedua. “Pelaku sempat memukul namun meleset. Kemudian dipukul lagi hingga ibu korban ini mundur ke belakang sampai ke ruang tamu sambil menangkis pukulan tersangka. Setelah itu tersangka membuang barang bukti daster, kaos yang dipakai dan martil di belakang rumah, sedangkan kaos penutup kepala dibuang di dapur,” kata Kapolres.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan sejumlah saksi, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021 di rumah kos di sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI Nomor 1 Tahun 20016 tentang anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Dan perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Anak. Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351 ayat (2) KUH Pidana ancaman pidana penjara selama-lamanya satu tahun.

Saat ditanya Kapolres Kobar, tersangka ABP (40) yang merupakan warga asli Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini mengaku gelap mata karena aksinya nyaris ketahuan. Ia panik sehingga memukul anak pemilik rumah menggunakan martil. “Saat itu saya panik dan langsung memukul kepalanya menggunakan martil yang saya bawa. Saya tidak tahu kalau itu masih anak-anak. Karena badannya besar, saya kira suami pemilik rumah. Saya menyesal telah memukulnya hingga terluka parah,” ujar ABP.

Sebelumnya berdasarkan keterangan ibu korban, pelakunya diduga kuat adalan suami sirinya yang juga ayah tiri korban berinisial OI. Bahkan OI sempat dimintai keterangan oleh polisi. Namun karena kejelian anggota Satreskrim Polres Kobar akhirnya Polisi dapat mengungkap kasus ini yang ternyata pelakunya sebenarnya. (sam/sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers