SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 21 Mei 2021 17:18
Kejam!!! Gagal Mencuri, Kuli Bangunan Pukuli Bocah
GAGAL MENCURI: Tersangka penganiayaan anak di bawah umur saat akan masuk tahanan Polres Kobar. Kuli bangunan ini aniaya anak pemilik rumah yang menjadi targetnya dengan martil hingga sekarat.(SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menangkap pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, niat awal pelaku bukan menganiaya, namun mencuri di rumah korban yang berada di Jalan Utama Pasir Panjang Perum Bumi Palapa Indah Blok C No 1, RT 009, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa pelaku penganiayaan nekat menghantamkan martil yang dibawanya  ke kepala korban karena takut aksinya ketahuan pada Minggu (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku merupakan buruh bangunan berinisial ABP (40). Niat awalnya mencuri di rumah korban, tapi karena korban terbangun akhirnya terjadilan penganiayaan itu. Pelaku ini takut ketahuan,” katanya, Kamis (20/5).

Kepolres menceritakan bahwa motif pelaku mencuri akibat tidak memiliki uang untuk membeli magic com (alat penanak nasi) permintaan pacarnya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan membawa martil dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.

“Pada saat di dalam rumah, kemudian tersangka mengikat kaos untuk menutupi wajah dan mengambil daster untuk membungkus tangan kanannya supaya martil tidak lepas dari genggaman,” ungkapnya.

Berhasil masuk, pelaku langsung mencari-cari benda berharga di rumah yang tersebut. Saat pelaku keluar dari kamar tidur anak, ia melihat korban bangun dan langsung memukul kepalanya dengan menggunakan martil yang dibawanya. Pukulan telak sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan, dan rahang sebelah kanan. Akibat pukulan itu saat ini korban masih dirawat intensif di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Setelah melakukan pemukulan, kemudian kemudian ke belakang dan menabrak pintu kamar ibu korban, tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur,” bebernya.

Ia melanjutkan, saat ibu korban berjalan ke arah dapur dan nyaris menjadi korban kedua. “Pelaku sempat memukul namun meleset. Kemudian dipukul lagi hingga ibu korban ini mundur ke belakang sampai ke ruang tamu sambil menangkis pukulan tersangka. Setelah itu tersangka membuang barang bukti daster, kaos yang dipakai dan martil di belakang rumah, sedangkan kaos penutup kepala dibuang di dapur,” kata Kapolres.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan sejumlah saksi, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021 di rumah kos di sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI Nomor 1 Tahun 20016 tentang anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Dan perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Anak. Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351 ayat (2) KUH Pidana ancaman pidana penjara selama-lamanya satu tahun.

Saat ditanya Kapolres Kobar, tersangka ABP (40) yang merupakan warga asli Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini mengaku gelap mata karena aksinya nyaris ketahuan. Ia panik sehingga memukul anak pemilik rumah menggunakan martil. “Saat itu saya panik dan langsung memukul kepalanya menggunakan martil yang saya bawa. Saya tidak tahu kalau itu masih anak-anak. Karena badannya besar, saya kira suami pemilik rumah. Saya menyesal telah memukulnya hingga terluka parah,” ujar ABP.

Sebelumnya berdasarkan keterangan ibu korban, pelakunya diduga kuat adalan suami sirinya yang juga ayah tiri korban berinisial OI. Bahkan OI sempat dimintai keterangan oleh polisi. Namun karena kejelian anggota Satreskrim Polres Kobar akhirnya Polisi dapat mengungkap kasus ini yang ternyata pelakunya sebenarnya. (sam/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 15:30

Dishub Kobar Jajaki Pembukaan Rute Kumai-Paciran

PANGKALAN BUN – Dalam upaya meningkatkan konektivitas antardaerah, Dinas Perhubungan…

Jumat, 22 November 2024 15:26

Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, Disnakertrans Kobar Gelar Workshop Bursa Kerja dan Sosialisasi Layanan Disabilitas

PANGKALAN BUN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten…

Jumat, 22 November 2024 15:24

Hampir Rampung, PUPR Kobar Kebut Pembangunan Tiga Box Culvert di Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Tiga box culvert yang dibangun Dinas PUPR…

Jumat, 22 November 2024 15:22

Membanggakan, Dispursip Kobar Raih Lima Penghargaan

PANGKALAN BUN - Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan prestasinya di…

Jumat, 22 November 2024 10:38

Permudah Akses Masyarakat, Dinas PUPR Kobar akan Kebut Proyek Jalan di Aruta

PANGKALAN BUN - Proyek perbaikan jalan di muara Kecamatan Arut…

Kamis, 21 November 2024 10:44

Apresiasi Kinerja DP3AP2KB Tangani Stunting

PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi…

Rabu, 20 November 2024 17:40

BKPSDM Kobar Komitmen Meningkatkan Kualitas Pegawai Pemerintah

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Rabu, 20 November 2024 14:46

DPRD Kobar Siap Dukung Program Makan Siang Bergizi

PANGKALAN BUN - Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, menyatakan kesiapannya…

Rabu, 20 November 2024 12:35

Cegah Balapan Liar, DPRD Kobar Usulkan Pembuatan Sirkuit Khusus

PANGKALAN BUN - Fenomena balapan liar yang marak terjadi di…

Rabu, 20 November 2024 10:35

Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Berpesan Tingkatkan Kepedulian Menjaga Kebersihan Lingkungan

PANGKALAN BUN– Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers