SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 24 April 2021 16:42
Pelaku Penganiayaan Gagal Sembunyi Begini Jadinya
DIAMANKAN: Pelaku kasus penganiayaan saat didapati di tempat persembunyiannya dan menujukkan barang bukti kepada anggota polisi, sebelum dibawa untuk menjalani proses hukum.( POLSEK KAPUAS HULU For RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Pelaku penganiayaan terhadap Hendro (30) Desa Sei hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas beberapa hari lalu, akhirnya diringkus aparat kepolisian. Pelaku atas nama Shengky (35) warga Desa Karason Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). 

Pria ini diciduk aparat Polsek Kapuas Hulu yang dibantu oleh personel reserse kriminal (Reskrim) dan Polres Gumas setelah sempat kabur beberapa hari. Selain itu dirinya bersembunyi di Desa Karason, Kabupaten Gumas. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Timpah Ipda Istira Triwulan Yuli menceritakan kronologis kejadian penganiayan tersebut, yakni berawal ketika pelaku marah kepada korban, saat acara adat pernikahan adiknya yang ia anggap tidak meriah. 

”Melihat pesta adat pernikahan adiknya yang tidak meriah pelaku marah kepada korban yaitu mertua adik pelaku ini. Pelaku yang sambil marah menuju ke arah mobil dan mengambil senjata tajam jenis Mandau, lalu kembali menghampiri korban dan langsung membacok korban,”ujarnya, Jumat (23/4). 

Korban yang dibacok dari samping itu pun langsung terkejut dan tidak dapat menghindar, hingga membuat korban mengalami luka yang cukup serius dibagian bahu. Dan  mengharuskan korban dilarikan ke puskesmas daerah Sei Hanyu Kecamatan Kapuas Hulu. Selanjutnya karena melihat korban terluka pelaku pun kabur meninggalkan korban dan adiknya.

Melihat korban terluka dan dibawa ke puskesmas, Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Hulu. Dari laporan itu Polsek Kapuas Hulu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

”Saat pelaku masih dalam pemeriksaan sebelum dibawa ke Polres Kapuas, untuk pelaku sendiri kami kenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, yang membuat korbannya terluka,”tandas Istira. (der/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers