PROKAL.CO,
NANGA BULIK- Tidak butuh waktu lama, Polres lamandau langsung mengamankan pasangan suami istri yang menganiaya bayi umur tiga bulan, Kamis (3/12) malam. Orang tua yang menganiaya anaknya sendiri itu adalah DP (17) selaku ayah korban dan E (18) selaku ibu korban.
Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu Juan Rudolf W mengatakan, orang tua korban masih diperiksa. Pasangan suami istri ini ternyata masih di bawar umur.
"Saat ini kami masih melakukan rangkaian proses penyelidikan secara maksimal terhadap peristiwa tersebut, yaitu lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti-bukti lain," ucapnya.
Nining Novitamala dari Satuan Bakti Pekerja Sosial Kabupaten Lamandau usai melakukan assesment mengatakab bahwa ayah dan ibu korban belum siap untuk berumah rangga dan memiliki anak.
"Mereka menyesali perbuatannya, dan mengaku khilaf karena stres di bawah tekanan ekonomi. Sebenarnya mereka juga ingin belajar menjadi orang tua yang baik, namun usia dan pengalaman mereka memang masih minim," tutur Nining.
Pasangan sejoli ini mengaku pacaran pada September 2019 lalu. Saat itu si pria masih 16 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara istrinya baru berusia 17 tahun dan duduk di kelas 2 SMA. Mereka kemudian menikah pada akhir tahun 2019, dan memiliki anak bulan Agustus 2020. Mereka juga menampik jika disebut hamil duluan sebelum menikah.