NANGA BULIK- Tidak butuh waktu lama, Polres lamandau langsung mengamankan pasangan suami istri yang menganiaya bayi umur tiga bulan, Kamis (3/12) malam. Orang tua yang menganiaya anaknya sendiri itu adalah DP (17) selaku ayah korban dan E (18) selaku ibu korban.
Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu Juan Rudolf W mengatakan, orang tua korban masih diperiksa. Pasangan suami istri ini ternyata masih di bawar umur.
"Saat ini kami masih melakukan rangkaian proses penyelidikan secara maksimal terhadap peristiwa tersebut, yaitu lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti-bukti lain," ucapnya.
Nining Novitamala dari Satuan Bakti Pekerja Sosial Kabupaten Lamandau usai melakukan assesment mengatakab bahwa ayah dan ibu korban belum siap untuk berumah rangga dan memiliki anak.
"Mereka menyesali perbuatannya, dan mengaku khilaf karena stres di bawah tekanan ekonomi. Sebenarnya mereka juga ingin belajar menjadi orang tua yang baik, namun usia dan pengalaman mereka memang masih minim," tutur Nining.
Pasangan sejoli ini mengaku pacaran pada September 2019 lalu. Saat itu si pria masih 16 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara istrinya baru berusia 17 tahun dan duduk di kelas 2 SMA. Mereka kemudian menikah pada akhir tahun 2019, dan memiliki anak bulan Agustus 2020. Mereka juga menampik jika disebut hamil duluan sebelum menikah.
"Menurut pengakuan keduanya, mereka menikah atas dorongan orang tua karena takut terjadi apa-apa. Karena masih di bawah umur mereka pun menikah di bawah tangan (siri)," bebernya.
Pasutri ini nekat memukul anaknya karena hanya memiliki uang Rp 150 ribu. Sementara di saat yang sama ada tagihan angsuran tilam oleh tukang kredit sebesar Rp 269 ribu. Saat stres ditagih utang, anaknya nangis dan tidak mau diam. Suami memukul bagian wajah dengan tujuan agar anaknya diam. Tetapi anak justru semakin menjadi tangisnya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku mengaku bersalah dan menyesal serta siap menjalani hukuman, dan saat keluar penjara nanti dia berharap masih bisa merawat sendiri anaknya tersebut," terangnya.
Kedua orang tua korban itu belum siap secara mental dan ekonomi untuk mempunyai anak. Ayah korban merupakan tamatan SMP dan sehari-harinya hanya kerja serabutan.
Ini juga merupakan dampak negatif dari pernikahan anak di bawah umur. Diharapkan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Saat ini bayi perempauan yang dianiaya orang tuanya tersebut telah dirujuk ke rumah sakit dr Doris Sylvanus Palangkaraya. (mex/yit)