PANGKALAN BUN – Pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, selama berbulan-bulan ini diresahkan aksi premanisme yang dilakukan oleh MRR (36), warga Jalan Tjilik Riwut II (BTN Pinang Hijau) RT. 19 RW.03, Kelurahan Madurejo.
Pria yang mengaku sebagai tukang parkir ini mengutip uang setoran (pungli) dari puluhan pedagang yang berjualan di Jalan Pangeran Antasari dengan jumlah bervariasi. Jutaan rupiah dihasilkan dari aksi pungutan liar (pemerasan) yang sudah dilakukan selama berbulan-bulan ini.
Namun aksinya berakhir saat tim buser Polres Kobar meringkusnya pada Selasa (15/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan MRR didapati barang bukti uang jutaan rupiah diduga hasil pungutan pada hari itu.
Informasi dihimpun, penangkapan ini tidaklah mudah. Pasalnya operasi premanisme, pungli, dan penyakit masyarakat ini sudah tercium pelaku.
Untuk mengecoh aparat, preman bertato ini mengubah jadwal pemungutan uang setoran itu. Biasanya dilakukan pagi hari, berganti menjadi sore hingga malam hari. Selain itu aparat juga kesulitan meminta pengakuan dari pedagang yang menjadi korban pungli MRR. Pedagang takut buka suara atas tindakan pelaku.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus pemerasan kepada pedagang oleh MRR ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden untuk membersihkan semua jenis aksi premanisme.
“Kami tidak melakukan pembiaran pada aksi premanisme ini, tetapi masyarakat kemungkinan besar merasa takut untuk melapor. Kita sudah berikan edukasi agar jangan takut melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya, Rabu (16/6).
Menurutnya modus MRR dalam melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada masing - masing pedagang dengan jumlah bervariasi antara Rp5 ribu sampai Rp50 ribu.
“Jadi modusnya MRR ini memantau kedatangan pedagang dan membiarkannya membuka lapak, kemudian setelah tertata rapi, kemudian ia baru mendatangi dan meminta uang,” ungkapnya.
Dalam setiap pungli, MRR mengatakan bahwa uang tersebut sebagai pengganti lahan parkir yang digunakan pedagang. D bila pedagang tidak memberikan uang maka disuruh menutup lapak mereka, sehingga dengan terpaksa pedagang membayar.
Menurutnya aksi pungli tersebut telah berlngsung lama dan hingga saat ini sudah ada lima laporan kepolisian yang ditangani Polres Kobar. Saat ini Satreskrim Polres Kobar sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan pungli dan kepada siapa saja uang tersebut mengalir.
“Kita sangat serius menangani kasus ini, dan kita tidak pandang bulu siapapun yang terlibat akan kita tindak, dan saya pastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Kabupaten Kobar,” tandasnya.
Dari tangan MRR Polisi mengamankan barang bukti uang yang diduga hasil pungli dari para pedagang sebesar Rp1.182.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1000.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (tyo/sla)