PALANGKA RAYA – Tim gabungan Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, dan Polsek Pahandut, berhasil mengamankan 41 premen berkedok juru parkir dan pengamen jalanan. Mereka dinilai meresahkan masyarakat, membawa sajam, tak memiliki identitas resmi, dan memiliki puluhan butir Zenith.
Para preman tersebut diamankan di sekitar Jalan A Yani, Darmosugondo, Yos Sudarso, Pasar Besar, dan jalan lingkar luar, Jumat (22/12). Sebanyak 39 orang tak memiliki identitas dan dua orang teridentifikasi sebagai bandar Zenith.
Aparat juga mengamankan barang bukti 54 butir pil setan, uang tunai Rp 940 ribu, tiga sajam, empat botol miras, dan tiga ponsel. Mereka diperiksa di Ditkrimum Polda Kalteng.
Dir Krimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Sabtu (23/12), mengatakan, 41 orang ini diamankan dalam rangka pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan meresahkan masayarakat, dan kejahatan konvensional.
”Ini cipta kondisi jelang perayaan keagamaan, tahun baru, dan pilkada. Personel terlibat dari Brimob, Sabhara, dan lainnya dari Polda, Polsek, dan Polres Palangkla Raya,” kata Ignatius.
Dia menuturkan, selanjutnya dilakukan pendataan, memberikan imbuan, dan mengembalikan mereka ke pihak keluarga. Selain itu, berkoordinasi dengan Dinas Soaial Kalteng. Untuk bandar Zenith, dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Kalteng untuk tindaklanjuti dan dikembangkan.
Igantius menuturkan, sebagian dari mereka berpotensi melakukan tindak pidana. ”Mereka ini meresahkan. Kami juga tak menutup kemungkinan akan melakukan razia di semua tempat,” tegasnya.
Perwira menengah Polri ini menegaskan, apabila melakukan tindak pidana, akan diproses hukum. Sebagian besar preman itu dari luar daerah, yakni Banjarmasin, Kapuas, dan Pulau Jawa.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Suheimi mengatakan, preman dari luar daerah akan dipulangkan kembali ke daerahnya. Sementara yang tersangkut masalah hukum, diproses sesuai aturan. (daq/ign)