NANGA BULIK – Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melakukan mediasai sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan, Kamis (17/6). Hal itu dilakukan untuk meredam konflik antara warga eks Transmigrasi Desa Bukit Raya dan Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dengan PT Satria Hupasarana.
“Seluruh jalur hukum yang dilakukan secara prosedural kami dukung. Kami tidak memihak kepada salah satu kubu, kami dalam posisi netral,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo.
Dari hasil komunikasi yang dilakukan dengan kedua pihak yang bersengketa, Kapolres menemukan adanya perbedaan persepsi dan penafsiran antara pihak-pihak yang bersengketa terhadap hasil keputusan dalam perkara perdata kasasi Mahkamah Agung RI no: 2979K/Pdt/2013, Kamis 27 November 2014.
“Sehingga perlu diluruskan, harus ada penjelasan dari MA yang mengeluarkan putusan ini terkait apa tindaklanjutnya atau akibat hukum dari putusan tersebut. Kalau ada perintah eksekusi dari MA, saya langsung yang akan mengawal untuk melakukan eksekusi, tidak perlu masyarakat,” ungkap Arif.
Untuk itu pihaknya mendesak Pengadilan Negeri untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penjelasan dan tindaklanjut dari putusan tersebut. Nantinya Ketua PN bersama Kapolres akan mendampingi pihak perusahaan dan masyarakat untuk datang langsung ke MA.
“Proses yang ditempuh menggunakan jalur hukum sudah berjalan bagus, tinggal meluruskan perbedaan persepsi. Sehingga akan kita jembatani, jangan sampai masyarakat melakukan hal yang justru bertentangan dengan hukum hanya karena perbedaan penafsiran. MA adalah peradilan tertinggi, apapun perintah dan fatwanya akan kita kawal dan laksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili pihak perusahaan, Mustari saat berusaha dikonfirmasi tidak berkenan memberikan penjelasan. Ia hanya mengatakan bahwa pihak perusahaan akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan bersama dengan Kapolres dan menunggu hasil penafsiran sebenarnya dari putusan MA tersebut.
Kemudian dari masyarakat juga menuntut percepatan pelaksanaan eksekusi lahan dan juga menyatakan akan menghormati upaya yang dilakukan Polres Lamandau. Namun demikian pihaknya akan tetap melaporkan hal ini ke pemerintah pusat, baik melaui Kapolri maupun kementrian ATR/BPN. (mex/sla)