NANGA BULIK – Selain pos penyekatan antar provinsi Kalimantan Tengah- Kalimantan Barat di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, kini juga telah berdiri pos penyekatan antara Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat yang berada di depan Kantor Kecamatan Sematu Jaya.
Seluruh kendaraan yang masuk Kabupaten Lamandau dari arah Kobar akan dihadang dan diperiksa.
Pantauan koran ini, beberapa pengendara yang melintas tanpa dilengkapi surat negatif Covid-19 hasil rapid antigen atau PCR langsung menjalani rapid antigen di tempat. Bahkan, pengambilan sampel antigen ditempat ini menemukan beberapa pengendara positif.
“Kita melakukan penyekatan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Delang dan Kecamatan Sematu Jaya, ketentuannya bagi masyarakat yang keluar masuk Lamandau wajib membawa hasil rapid antigen dengan pengambilan sampel 1x24 jam sebelumnya atau PCR 3x24 jam sebelumnya,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, Minggu (11/7).
Bagi yang tidak membawa dokumen tersebut akan dipersilakan putar balik atau melakukan rapid antigen di Puskesmas Sematu Jaya dan Puskesmas Delang. “Dari hasil kegiatan ini, kita telah menemukan dua orang positif hasil rapid antigen. Penanganannya kita arahkan untuk diisolasi di mess desa,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan mematuhuinya. Sehingga sebelum masuk kabupaten Lamandau agar melengkapi diri minimal dengan surat hasil rapid antigen. (mex/sla)