NANGA BULIK- Satreskrim Polres Lamandau limpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka persetubuhan anak dan melarikan anak orang berinisial SAB ke Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Rabu (17/3).
Diketahui tersangka ditangkap polisi setelah nekat melarikan seorang gadis hingga ke wilayah Kabupaten Gunung Mas. Selain itu tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Tersangka melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtua atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempuntai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak,” beber Domo Pranoto, Jaksa Kejaksaan Negeri Lamandau.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan lemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 332 ke 1e KUHPidana.
“Tersangka berhasil diciduk pada tanggal 14 Januari di mess karyawan PT PMM Desa Bareng Malaka, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dan anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun yang dilarikannya juga ditemukan bersamanya,” katanya.
Sementara itu kejadian perkara sendiri terjadi pada bulan September 2020 lalu di mess karyawan afdeling V BPII PT Pilar Wanapersada, Desa Bakonsu. “Persetubuhannya terakhir Bulan September 2020, melarikan anak tanggal 10 Januari 2021, berhasil ditemukan tanggal 14 Januari 2021,” bebernya. (mex/sla)