SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 04 Agustus 2021 12:24
NGGA ADA AHKLAK...!!! Dana BLT Covid-19 Dipakai Oknum Kades untuk Hura-Hura
TIPIKOR: Tersangka kasus korupsi Dana Desa saat digiring anggota Polres Kapuas, untuk diekspos dan dirilis ke publik melalui media massa oleh Kapolres setempat, Senin (2/8). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Lagi-lagi, oknum kepala desa (Kades) berurusan dengan hukum lantaran tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa. Kasus kali ini menimpa Wijaya (34) yang menjabat Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Pejabat ini diamankan pihak Kepolisian Polres Kapuas, Senin (2/8)  kemarin, setelah  terbukti melakukan Tipikor terhadap dana desa tahun 2020. Dana itu antara lain digunakan untuk hura-hura dan membayar utangnya yang sangat besar kepada beberapa orang. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam rilis yang didampingi Wakpolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang. Intinya, dari  keterangan tersangka dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Dana Desa tahun 2020, tersebut untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020 kepada masyarakat yang terdampak pendemi Covid-19 dan pembangunan desa. Tetapi uang itu digunakan oleh tersangka hiburan malam, membayar utang dan kredit mobil,”katanya, Senin (2/8) kemarin.

Manang melanjutkan, dengan tidak disalurkan BLT kepada masyarakat dan tidak ada kegiatan fisik di Desa Pantai dari Dana Desa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791.074.500,-.

”Tersangka sudah tentu akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau ayat (3) udangan-undang RI nomor 31 tahun 1993 tentang tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”paparnya. 

Kapolres menambahkan, bukan hanya menjalani hukuman badan seperti Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1993 yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tersangka pun harus membayardenda paling sedikit Rp 200.000.000,- atau paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

”Kalau kita lihat untuk penyaluran BLT sebanyak 155 kepala keluarga hanya disalurkan oleh pelaku sebesar Rp 106.200.000,- saja. Padahal yang harus disalurkan sesuai pagu anggaran sebesar Rp 418.500.000,-. Jadi yang disalahgunakan sebesar Rp 312.000.000,- belum lagi anggaran yang lain,  seperti Operasional PAUD, Posyandu dan lainnya,” beber Manang.

Sementara itu,  dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti dalam kasus Tipikor tersebut. Yaitu 50 item dokumen terkait Dana Desa tahun 2020, uang sebesar Rp 46.000.000,- serta satu unit mobil Daihatsu Sirion KH 1894 BQ, yang dibeli pelaku secara kredit dengan menggunakan Dana Desa,” pungkasnya. (der/gus)


BACA JUGA

Jumat, 17 Januari 2025 18:29

Pelantikan Bupati Tunggu Pengumuman Pusat

SUKAMARA - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara hasil Pilkada…

Jumat, 17 Januari 2025 18:28

Pemkab Terus Berupaya Kendalikan Inflasi

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau aktif mengikuti rapat koordinasi…

Kamis, 16 Januari 2025 13:05

Kebersihan Embung Tampenek Harus Dijaga

SUKAMARA –  Embung Tampenek menjadi sumber air bersih bagi masyarakat…

Kamis, 16 Januari 2025 13:02

Desa dan Kelurahan Gelar Musrenbang

NANGA BULIK - Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat desa dan…

Rabu, 15 Januari 2025 13:19

RDP: Rapat dengar pendapat antara guru PPPK, legislatif, dan eksekutif di Nanga Bulik, kemarin (14/1).

SUKAMARA – Tahun ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosandi)…

Rabu, 15 Januari 2025 13:19

Penataan Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah Masih Berproses

NANGA BULIK - Berbagai permasalahan muncul dalam pengangkatan tenaga honor…

Selasa, 14 Januari 2025 13:44

Perlu Kepedulian Bersama dalam Menjaga Hasil Pembangunan

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara terus melakukan pembangunan di segala…

Selasa, 14 Januari 2025 13:44

Setiap Hari Hujan Disertai Angin Kencang

NANGA BULIK - Cuaca ekstrim seperti hujan deras, angin kencang,…

Selasa, 14 Januari 2025 13:32

Warga Jelai Gelar Syukuran Laut

SUKAMARA – Warga Kecamatan Jelai menggelar syukuran laut, Sabtu (11/1).…

Selasa, 14 Januari 2025 13:30

APBD Lamandau Tembus Rp 1,1 Triliun

NANGA BULIK - Untuk pertama kalinya APBD Kabupaten Lamandau tembus…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers