SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 04 Agustus 2021 12:24
NGGA ADA AHKLAK...!!! Dana BLT Covid-19 Dipakai Oknum Kades untuk Hura-Hura
TIPIKOR: Tersangka kasus korupsi Dana Desa saat digiring anggota Polres Kapuas, untuk diekspos dan dirilis ke publik melalui media massa oleh Kapolres setempat, Senin (2/8). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Lagi-lagi, oknum kepala desa (Kades) berurusan dengan hukum lantaran tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa. Kasus kali ini menimpa Wijaya (34) yang menjabat Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Pejabat ini diamankan pihak Kepolisian Polres Kapuas, Senin (2/8)  kemarin, setelah  terbukti melakukan Tipikor terhadap dana desa tahun 2020. Dana itu antara lain digunakan untuk hura-hura dan membayar utangnya yang sangat besar kepada beberapa orang. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam rilis yang didampingi Wakpolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang. Intinya, dari  keterangan tersangka dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Dana Desa tahun 2020, tersebut untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020 kepada masyarakat yang terdampak pendemi Covid-19 dan pembangunan desa. Tetapi uang itu digunakan oleh tersangka hiburan malam, membayar utang dan kredit mobil,”katanya, Senin (2/8) kemarin.

Manang melanjutkan, dengan tidak disalurkan BLT kepada masyarakat dan tidak ada kegiatan fisik di Desa Pantai dari Dana Desa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791.074.500,-.

”Tersangka sudah tentu akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau ayat (3) udangan-undang RI nomor 31 tahun 1993 tentang tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”paparnya. 

Kapolres menambahkan, bukan hanya menjalani hukuman badan seperti Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1993 yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tersangka pun harus membayardenda paling sedikit Rp 200.000.000,- atau paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

”Kalau kita lihat untuk penyaluran BLT sebanyak 155 kepala keluarga hanya disalurkan oleh pelaku sebesar Rp 106.200.000,- saja. Padahal yang harus disalurkan sesuai pagu anggaran sebesar Rp 418.500.000,-. Jadi yang disalahgunakan sebesar Rp 312.000.000,- belum lagi anggaran yang lain,  seperti Operasional PAUD, Posyandu dan lainnya,” beber Manang.

Sementara itu,  dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti dalam kasus Tipikor tersebut. Yaitu 50 item dokumen terkait Dana Desa tahun 2020, uang sebesar Rp 46.000.000,- serta satu unit mobil Daihatsu Sirion KH 1894 BQ, yang dibeli pelaku secara kredit dengan menggunakan Dana Desa,” pungkasnya. (der/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers