KUALA PEMBUANG – Seorang pemuda asal Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, membawa kekasihnya kabur lantaran hubungannya tidak direstui orang tua. Aksinya berujung di jeruji besi Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan mengatakan, aksi bawa kabur pacar ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Kamis 18 Maret 2021. Korban yang masih di bawah umur menghilang dari rumahnya selama delapan hari.
Orang tua korban mencari anaknya kemana-mana, namun tidak membuahkan hasil. Setelah delapan hari menghilang, anaknya tiba-tiba kembali pada 25 Maret 2021. Orang tuanya menanyakan keberadaan anaknya selama delapan hari. Korban mengaku kabur bersama kekasihnya dan telah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali. Orang tua korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan.
Menurut Yudha, pelaku membawa kabur kekasihnya karena hubungan mereka tidak direstui. Dengan membawa kabur, pelaku berharap bisa mendapat restu dan bisa menikahi kekasihnya.
Ia mengungkapkan, setiap kali pelaku melakukan persetubuhan, pelaku membujuk korban dan berjanji akan menikahi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (hen/yit)