KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas ringkus terduga pelaku percobaan pemerkosaan di Pos Kamling Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Selasa (2/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku berinisial SR (30) warga Desa Anjir Serapat Barat .
“Menurut keterangan korban, kejadian itu berlangsung pada Senin (26/1) lalu pukul 01.00 WIB dini hari,” ujarnya, Rabu (3/2).
Saat itu, lanjut Kasat, korban berinisial NR (26) tidur di kamarnya dan pelaku masuk dengan menjebol plafon rumah korban.
“Saat korban mendengar suara anaknya menangis, korban pun terbangun dan melihat pelaku sudah memasuki kelambu korban dengan membawa sebilah pisau untuk mengancam korban agar mau melakukan hubungan suami istri dengan pelaku,” terangnya.
Namun pelaku gagal menjalankan aksinya karena sedang terpengaruh obat terlarang. Akhirnya pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pidana percobaan pemerkosaan sesuai pasal 53 ayat 1 Junto pasal 285 KUHPidana,” pungkasnya. (der/sla/fm)