SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | KOLOM | EVENT | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 15 Agustus 2020 11:10
Gelapkan Minyak Sawit, Tiga Pria Diringkus
TKP: Seorang petugas Kepolisian memasang garis Polisi, setelah mendapatkan laporan bawah ada yang melakukan penggelapan minyak sawit.*(istimewa)

SAMPIT - PT Surya Mentaya Jaya, yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dikethaui  mengalami kerugian sebesar Rp 69 juta , setelah sopir pengangkut truk berisi Crude Palm Oil (CPO) bersama dengan dua orang lainnya, menggelapkan 7 ton minyak kelapa sawit. 

Dari data yang diperoleh, ketiga pelaku yakni Surya(35), warga Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39), warga Palangka Raya, dan Ramlan (43). Mereka diamankan pihak aparat Kepolosian, pada Rabu (12/8) pukul 09.30 WIB siang lalu.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan tentang penahanan terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan penggelapan 7 ton CPO tersebut. Ketiganya kini sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara. 

Sementara, pengungkapan bermula saat truk CPO bernomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, melaju dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gilang, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton minyak kelapa sawit. 

Namun, sesampainya di PT Surya Mentaya Gilang, Surya hanya menyerahkan replasnya hingga kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Kota Sampit. Melihat hal tersebut, pihak perusahaan mulai mencurigai dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kotim. 

Saat dilakukan pengintaian, ternyata dugaan pihak perusahaan memang benar. Surya beserta dua orang temannya yakni Ramlan dan Mamat Yusuf sedang membongkar muatan 7 ton minyak sawit di salah satu gudang yang berada di Jalan Kapten Mulyono Sampit. 

Tanpa basa basi, ketiga kawanan ini pun langsung digulung aparat Kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP). 

”Dan atas perbuatannya, kini ketiga kawanan pelaku ini pun (Surya, Yusuf, dan Ramlan-red) telah disangkakan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ke 1 KUHP Tentang Penggelapan,” tandas Zaldy. (sir/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 22 Maret 2023 13:33

Penggorok Leher di Kotim Ini Dihukum Lebih Ringan Tiga Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara…

Selasa, 21 Maret 2023 09:14

Manfaatkan Banjir untuk Curi Sawit Perusahaan

Makin membaiknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi…

Senin, 20 Maret 2023 17:03

Jaga Kesucian Ramadan di Sampit, Polres Kotim Gencarkan Razia, Sasar Miras dan Narkoba

Jajaran Polres Kotim akan berupaya menjaga kesucian Ramadan dari perbuatan…

Senin, 20 Maret 2023 16:58

Seruyan Tiadakan Pasar Ramadan, Ini Penyebabnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali tidak menggelar pasar Ramadan tahun ini. Hal…

Senin, 20 Maret 2023 08:32

Dekati Ramadan, Harga Telur dan Beras Naik

Mendekati bulan Ramadan 1444 Hijriah, harga telur ayam ras di…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:15

Baru Bebas, Residivis Narkoba Sampit Ini Dikerangkeng Lagi

Udara kebebasan yang baru dihirup A (43), warga Kecamatan Cempaga,…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:13

Semua Sudah Minta Maaf, Perkara Bullying Murid SD Lamandau Berakhir Damai

Setelah dilakukan mediasi berkali-kali yang difasilitasi oleh Polres Lamandau, akhirnya…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:06

Kejati Kalteng Hentikan Perkara Pemortalan Jalan di Perusahaan Tambang

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan perkara tindak pidana dengan…

Kamis, 16 Maret 2023 12:27

Pemprov Kalteng Siapkan Rp100 Miliar Tangani Karhutla dan Banjir

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar…

Kamis, 16 Maret 2023 12:23

20 Calon Anggota KPU Kalteng Lolos Seleksi, Ini Daftar Lengkapnya

Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers