SAMPIT - PT Surya Mentaya Jaya, yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dikethaui mengalami kerugian sebesar Rp 69 juta , setelah sopir pengangkut truk berisi Crude Palm Oil (CPO) bersama dengan dua orang lainnya, menggelapkan 7 ton minyak kelapa sawit.
Dari data yang diperoleh, ketiga pelaku yakni Surya(35), warga Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39), warga Palangka Raya, dan Ramlan (43). Mereka diamankan pihak aparat Kepolosian, pada Rabu (12/8) pukul 09.30 WIB siang lalu.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan tentang penahanan terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan penggelapan 7 ton CPO tersebut. Ketiganya kini sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara.
Sementara, pengungkapan bermula saat truk CPO bernomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, melaju dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gilang, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton minyak kelapa sawit.
Namun, sesampainya di PT Surya Mentaya Gilang, Surya hanya menyerahkan replasnya hingga kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Kota Sampit. Melihat hal tersebut, pihak perusahaan mulai mencurigai dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kotim.
Saat dilakukan pengintaian, ternyata dugaan pihak perusahaan memang benar. Surya beserta dua orang temannya yakni Ramlan dan Mamat Yusuf sedang membongkar muatan 7 ton minyak sawit di salah satu gudang yang berada di Jalan Kapten Mulyono Sampit.
Tanpa basa basi, ketiga kawanan ini pun langsung digulung aparat Kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP).
”Dan atas perbuatannya, kini ketiga kawanan pelaku ini pun (Surya, Yusuf, dan Ramlan-red) telah disangkakan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ke 1 KUHP Tentang Penggelapan,” tandas Zaldy. (sir/gus)