PALANGKA RAYA – Setelah cukup lama ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), pria berinisial ARD akhirnya diamankan. Pria itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong pembangunan Mall PTC (Palangka Trade Center) berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kota Palangka Raya.
Investasi tipu-tipu itu juga terkait pembangunan Mall ATC (Adonis Trade Center) di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya. Kerugian materil mencapai miliaran rupiah. ARD diamankan anggota Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa (27/4).
Dia diringkus di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, saat sedang berada di rumah makan. ARD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto mengatakan, tersangka merupakan DPO. Ada empat laporan polisi di Polresta dan satu di Polda Kalteng. ”Kami akan lakukan pemeriksaan mendalam, termasuk mengumpulkan barang bukti,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus itu, ada ratusan nasabah yang dirugikan dan melapor ke Mapolresta Palangka Raya. ARD merupakan Direktur PT Adhi Graha. Beberapa kali para nasabah mendatangi kepolisian dan pemerintah kota. Pelaku sempat menjanjikan akan mengembalikan uang pada 1 April 2020, namun tak terealisasi hingga akhirnya dia diringkus. (daq/ign)