PROKAL.CO,
BUNTOK – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan pihak eksekutif setempat pada Kamis (3/9) tadi, terungkap adanya dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bahan Bakar Minyak (BBM) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, untuk pada tahun 2019 sebesar Rp716 juta yang belum terbayarkan.
Ketua DPRD Barsel M Farid Yusran menyatakan, dari data yang berhasil dihimpun, bahwa pihak SPBU yang merupakan pihak ketiga selaku pemegang kontrak penyedia BBM bagi pemkab.
"Pihak SPBU mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Pasalnya sebagaimana tercantum dalam surat pernyataannya, ia tidak pernah menandatangani semua dokumen pembayaran yang ada di dalam SPj,"bebernya kepada awak media, seusai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor DPRD setempat, Kamis (3/9).
Politikus PDIP ini melanjutkan, sementara dari keterangan TAPD pada saat rapat, dari bukti keuangan daerah, dana pembayaran tersebut sudah dikucurkan dari kas daerah.
”Sebenarnya begini, itu kan penggunaan BBM di tahun 2019, di dalam SPj keuangan Pemda, Setda bagian umum, bahwa pembayaran sudah di SPj-kan, tetapi palsu. SPBU tidak pernah menandatangani itu. Kemudian SPBU menyatakan, bahwa pemkab masih punya utang sekian,” lanjut Farid Yusran.