SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 Desember 2020 15:31
Eks Bos Minyak Terseret Kasus Pajak
RILIS KASUS: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Cucu Supriatna (dua dari kiri) bersama Kajari Kotim Hartono menggelar ekspos kasus tindak pidana pajak di Kejari Sampit, Selasa (22/12). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menetapkan satu tersangka pengusaha bahan bakar minyak (BBM) dari Kota Sampit, yakni SM alias UU. Sebelumnya SM sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pajak.

SM tertangkap secara tidak sengaaja lantaran terlibat dalam sindikat narkotika lintas provinsi . Dia ditangkap karena kepemilikan barang haram seberat tiga kilogram pada  awal tahun lalu di Pangkalan Bun oleh BNNP Kalteng.

”Saat yang bersangkutan terjerat dalam pidana lain dan kini di Lapas Pangkalan Bun, kami proses dalam kasus ini," kata Cucu Supriatna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Selasa (22/12).

Cucu menjelaskan, penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka SM. Berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 30 November 2020.

Menurut Cucu, tersangka merupakan Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang BBM. Pada kurun waktu 2013- 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal itu diduga melanggar Pasal 39 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 39A UU KUP.

”Tindakan penyidikan adalah upaya terakhir. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengimbau untuk membetulkan SPT, mengikuti Tax Amnesty, dan sudah diberikan kesempatan mengajukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. Akan tetapi, wajib pajak (SM) tidak kooperatif," ujarnya.

Dalam kasus itu, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 414,7 juta. Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling banyak sebesar empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Cucu berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, dengan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan selain ketentuan yang berlaku. Juga harus sesuai dengan kondisi atau transaksi sebenarnya.

”Diimbau kepada wajib pajak agar tidak mudah tergiur tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar," katanya.

Dia juga menegaskan agar tak main-main dengan kewajiban membayar pajak. Pihaknya tak segan untuk melakukan penyelidikan. Pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara hampir 83 persen dalam APBN.

”Semoga bisa ditindaklanjuti oleh penuntut umum dan membuahkan hasil yang bisa memberikan efek kepada wajib pajak,” ujarnya.

Apabila wajib pajak membayar sesuai undang-undang sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, katanya yang bersangkutan tidak akan dihukum. ”Namun, jika sudah masuk ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, perkara akan terus berjalan hingga persidangan. Jika yang bersangkutan melunasi, sifatnya hanya untuk meringankan hukuman," kata Cucu.

Sementara itu, Kepala Kejari Kotim Hartono megatakan, pajak mempunyai peran penting dalam kehidupan dan pembangunan nasional. ”Ini kesekian kalinya Kejari Kotim menerima pelimpahan kasus pajak. Selanjutnya kami akan segera menyiapkan dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit," ujarnya. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers