SAMPIT – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menetapkan satu tersangka pengusaha bahan bakar minyak (BBM) dari Kota Sampit, yakni SM alias UU. Sebelumnya SM sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pajak.
SM tertangkap secara tidak sengaaja lantaran terlibat dalam sindikat narkotika lintas provinsi . Dia ditangkap karena kepemilikan barang haram seberat tiga kilogram pada awal tahun lalu di Pangkalan Bun oleh BNNP Kalteng.
”Saat yang bersangkutan terjerat dalam pidana lain dan kini di Lapas Pangkalan Bun, kami proses dalam kasus ini," kata Cucu Supriatna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Selasa (22/12).
Cucu menjelaskan, penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka SM. Berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 30 November 2020.
Menurut Cucu, tersangka merupakan Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang BBM. Pada kurun waktu 2013- 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal itu diduga melanggar Pasal 39 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 39A UU KUP.
”Tindakan penyidikan adalah upaya terakhir. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengimbau untuk membetulkan SPT, mengikuti Tax Amnesty, dan sudah diberikan kesempatan mengajukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. Akan tetapi, wajib pajak (SM) tidak kooperatif," ujarnya.
Dalam kasus itu, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 414,7 juta. Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling banyak sebesar empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Cucu berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, dengan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan selain ketentuan yang berlaku. Juga harus sesuai dengan kondisi atau transaksi sebenarnya.
”Diimbau kepada wajib pajak agar tidak mudah tergiur tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar," katanya.
Dia juga menegaskan agar tak main-main dengan kewajiban membayar pajak. Pihaknya tak segan untuk melakukan penyelidikan. Pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara hampir 83 persen dalam APBN.
”Semoga bisa ditindaklanjuti oleh penuntut umum dan membuahkan hasil yang bisa memberikan efek kepada wajib pajak,” ujarnya.
Apabila wajib pajak membayar sesuai undang-undang sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, katanya yang bersangkutan tidak akan dihukum. ”Namun, jika sudah masuk ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, perkara akan terus berjalan hingga persidangan. Jika yang bersangkutan melunasi, sifatnya hanya untuk meringankan hukuman," kata Cucu.
Sementara itu, Kepala Kejari Kotim Hartono megatakan, pajak mempunyai peran penting dalam kehidupan dan pembangunan nasional. ”Ini kesekian kalinya Kejari Kotim menerima pelimpahan kasus pajak. Selanjutnya kami akan segera menyiapkan dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit," ujarnya. (ang/ign)