SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 27 Januari 2021 14:21
Kapal Berisi 9.813 Liter Solar Diperiksa dan Disita
DISITA NEGARA : Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, bersama Jaksa Eksekutor saat melakukan pengecekan sebuah barang bukti kapal dan solar.(CABJARI PALINGKU For RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, melakukan pengecekan barang bukti satu buah kapal kayu di Kapuas, Selasa (26/1). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2013 tanggal 04 Juni 2015 barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Dalam pengecekan tersebut, dalam kapal kayu tersebut terdapat barang bukti bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 9.813 liter yang juga dirampas untuk negara. Putusan Mahmakah Agung (MA) tersebut yang baru diterima pada tanggal 07 Januari 2021. 

”Dari putusan MA yang kami terima pada tanggal 7 Januari 2021 yang lalu, kami pun langsung melakukan pencari alamat terpidana dan kami juga langsung melakukan pengecekan semua barang buktinya, dari hasil pengecekan ternyata masih dalam keadaan baik. Solarnya juga waktu itu dititipkan di PT Hensa Kapuas dan telah kami cek pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021,”ungkapnya, Selasa (26/1).

Setelah memastikan barang bukti masih dalam keadaan baik dan sesuai apa penyeledikan, pihaknya akan koordinasi dengan pihak ketiga yaitu pihak Energi dan Sumber Mineral (ESDM) dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menafsir harga semua barang bukti yang telah disita tersebut.

”Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak ESDM dan Dishub tentang harga barang bukti yang disita ini, sehingga setelah dapat tafsiran berapa harganya, barulah nanti kemudian akan dilakukan proses selanjutnya untuk dilelang,” terang Amir.

Sementara itu,  diinformasikannya perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana terpidana kasus tersebut bernama Abdurahman Hasyim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tentang pengangkutan hasil olahan minyak bumi berupa solar tanpa izin usaha. Kasus ini  pelaku sebagaimana diancam dan diatur Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk terpidana Abdurahman telah dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Dengan itu kami Jaksa Eksekutor berhasil melakukan eksekusi badan terhadap terpidana dengan cara kami masukkan ke dalam Rutan Kuala Kapuas untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan,”tandas Amir.

Ditambahkan pria kelahiran Kudus Jawa Tengah, pihaknya pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, juga berhasil melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dari terpidana, kemudian terhadap uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara.(der/gus)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers