SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 27 Januari 2021 14:21
Kapal Berisi 9.813 Liter Solar Diperiksa dan Disita
DISITA NEGARA : Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, bersama Jaksa Eksekutor saat melakukan pengecekan sebuah barang bukti kapal dan solar.(CABJARI PALINGKU For RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, melakukan pengecekan barang bukti satu buah kapal kayu di Kapuas, Selasa (26/1). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2013 tanggal 04 Juni 2015 barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Dalam pengecekan tersebut, dalam kapal kayu tersebut terdapat barang bukti bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 9.813 liter yang juga dirampas untuk negara. Putusan Mahmakah Agung (MA) tersebut yang baru diterima pada tanggal 07 Januari 2021. 

”Dari putusan MA yang kami terima pada tanggal 7 Januari 2021 yang lalu, kami pun langsung melakukan pencari alamat terpidana dan kami juga langsung melakukan pengecekan semua barang buktinya, dari hasil pengecekan ternyata masih dalam keadaan baik. Solarnya juga waktu itu dititipkan di PT Hensa Kapuas dan telah kami cek pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021,”ungkapnya, Selasa (26/1).

Setelah memastikan barang bukti masih dalam keadaan baik dan sesuai apa penyeledikan, pihaknya akan koordinasi dengan pihak ketiga yaitu pihak Energi dan Sumber Mineral (ESDM) dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menafsir harga semua barang bukti yang telah disita tersebut.

”Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak ESDM dan Dishub tentang harga barang bukti yang disita ini, sehingga setelah dapat tafsiran berapa harganya, barulah nanti kemudian akan dilakukan proses selanjutnya untuk dilelang,” terang Amir.

Sementara itu,  diinformasikannya perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana terpidana kasus tersebut bernama Abdurahman Hasyim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tentang pengangkutan hasil olahan minyak bumi berupa solar tanpa izin usaha. Kasus ini  pelaku sebagaimana diancam dan diatur Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk terpidana Abdurahman telah dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Dengan itu kami Jaksa Eksekutor berhasil melakukan eksekusi badan terhadap terpidana dengan cara kami masukkan ke dalam Rutan Kuala Kapuas untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan,”tandas Amir.

Ditambahkan pria kelahiran Kudus Jawa Tengah, pihaknya pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, juga berhasil melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dari terpidana, kemudian terhadap uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara.(der/gus)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers