PALANGKA RAYA – Sejumlah nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng, Kamis (17/9). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantau manager CU EPI Sampit Nono Magat.
Selain mempertanyakan kejelasan kasus dugaan TPPU, mereka juga mendesak aparat menyita aset terduga, maupun pengurus CU EPI lainnya. Aset itu berupa truk, kebun sawit, rumah, mobil, peternakan ayam, hingga kos-kosan, baik di Kotawaringin Timur maupun Palangka Raya.
”Kami datang mempertanyakan kapan mau ditindaklanjuti kasus tersebut. Ini sudah berjalan bertahun-tahun. Kami mau kejelasan,” kata salah seorang nasabah CU EPI Sampit Polmer Manurung, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.
Polmer mengatakan, pihaknya telah menghadap Panit 1 Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Ipda Fedrick Liano. Dipastikan penanganan kasus tersebut sudah berjalan dan terus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. Namun, agak terhambat lantaran pandemi Covid-19.
”Katanya masih berjalan, tetapi tetap kami pertanyakan. Okelah kalau saat ini karena Covid-19, tetapi harus jelas jangka waktunya. Kami juga datang ke Ditkrimum Polda dari Kotim untuk meminta polisi menyita aset, karena nasabah telah memberikan data-data tentang aset tersebut,” ujarnya.
Nasabah lainnya, Uni I Demen menambahkan, ribuan nasabah CU EPI Sampit mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut dan sampai mana prosesnya. ”Kami inginkan aset disita dan penyidik bergerak,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui Panit 1 Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Ipda Fedrick Liano mengatakan, kasus tersebut masih berjalan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
”Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk untuk memperjelas struktur CU EPI,” katanya. (daq/ign)