PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan pelaku penggelapan pembayaran kontrak pelaksanaan kerja untuk pembersihan lahan, Rabu (16/6). Tersangka bernama Albertus Agung (51) ini merupakan warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, dugaan penggelapan itu berlangsung pada Minggu (22/3) lalu. Tindak pidana penggelapan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Penggelapan uang ini dilakukan tersangka selaku Direktur Utama PT. Rizky Diwa Perdana. Secara singkat, perusahaan tersangka ini mendapat kontrak untuk pekerjaan land clearing dari PT. FLTI sesuai dengan SPK Nomor :005/FLTI/P-PRO-HO/III/15, tanggal 14 Maret 2019 yaitu Perjanjian Kerja Land Clearing antara PT. FLTI dengan PT. Rizky Diwa Perdana.
“Sementara pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. IDMS sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/IDMS-SP/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim.
Dalam pekerjaan tersebut, PT IDMS sudah menyelesaikan pekerjaan untuk land clearing. Hal ini disertai dengan tujuh berita acara penyelesaian pekerjaan. “Pada saat selesai pekerjaan, pembayaran langsung diselesaikan PT FLTI. PT FLTI sendiri melakukan pembayaran kepada tersangka selaku Direktur Utama PT. Rizky Diwa Perdana,” jelasnya.
Seharusnya uang yang diterima tersangka langsung dibayarkan kepada PT IDMS, karena sudah menyelesaikan pekerjaannya. Namun hingga sekarang pembayaran BA penyelesaian pekerjaan ke 4, 6 dan 7 belum dilakukan oleh tersangka dengan alasan belum dibayarkan oleh PT. FLTI. “Padahal semua pembayaran sudah dilakukan oleh PT. FLTI sejak lama dan uang pembayaran tersebut diduga digelapkan oleh tersangka,” terangnya.
Akibat kejadian ini PT IDMS melapor ke Polres Kobar agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 372 KUHP. (rin/sla)