SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 18 Juni 2021 16:30
Teganya, Direktur Perusahaan Gelapkan Uang Rekanan
PENGGELAPAN: Tersangka kasus penggelapan Albertus Agung saat di kantor Satreskrim Polres Kobar. (FOTO: SATRESKRIM KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan pelaku penggelapan pembayaran kontrak pelaksanaan kerja untuk pembersihan lahan, Rabu (16/6). Tersangka bernama Albertus Agung (51) ini merupakan warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.  

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, dugaan penggelapan itu berlangsung pada Minggu (22/3) lalu. Tindak pidana penggelapan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. 

Penggelapan uang ini dilakukan tersangka selaku Direktur Utama PT. Rizky Diwa Perdana. Secara singkat, perusahaan tersangka ini mendapat kontrak untuk pekerjaan land clearing dari PT. FLTI sesuai dengan SPK Nomor :005/FLTI/P-PRO-HO/III/15, tanggal 14 Maret 2019 yaitu Perjanjian Kerja Land Clearing antara PT. FLTI dengan PT. Rizky Diwa Perdana. 

“Sementara pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. IDMS sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/IDMS-SP/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim. 

Dalam pekerjaan tersebut, PT IDMS sudah menyelesaikan pekerjaan untuk land clearing. Hal ini disertai dengan tujuh berita acara penyelesaian pekerjaan.  “Pada saat selesai pekerjaan, pembayaran langsung diselesaikan PT FLTI. PT FLTI sendiri melakukan pembayaran kepada tersangka selaku Direktur Utama PT. Rizky Diwa Perdana,” jelasnya. 

Seharusnya uang yang diterima tersangka langsung dibayarkan kepada PT IDMS, karena sudah menyelesaikan pekerjaannya. Namun hingga sekarang pembayaran BA penyelesaian pekerjaan ke 4, 6 dan 7 belum dilakukan oleh tersangka dengan alasan belum dibayarkan oleh PT. FLTI. “Padahal semua pembayaran sudah dilakukan oleh PT. FLTI sejak lama dan uang pembayaran tersebut diduga digelapkan oleh tersangka,” terangnya. 

Akibat kejadian ini PT IDMS melapor ke Polres Kobar agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 372 KUHP. (rin/sla)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers