SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 18 Juni 2021 16:30
Teganya, Direktur Perusahaan Gelapkan Uang Rekanan
PENGGELAPAN: Tersangka kasus penggelapan Albertus Agung saat di kantor Satreskrim Polres Kobar. (FOTO: SATRESKRIM KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan pelaku penggelapan pembayaran kontrak pelaksanaan kerja untuk pembersihan lahan, Rabu (16/6). Tersangka bernama Albertus Agung (51) ini merupakan warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.  

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, dugaan penggelapan itu berlangsung pada Minggu (22/3) lalu. Tindak pidana penggelapan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. 

Penggelapan uang ini dilakukan tersangka selaku Direktur Utama PT. Rizky Diwa Perdana. Secara singkat, perusahaan tersangka ini mendapat kontrak untuk pekerjaan land clearing dari PT. FLTI sesuai dengan SPK Nomor :005/FLTI/P-PRO-HO/III/15, tanggal 14 Maret 2019 yaitu Perjanjian Kerja Land Clearing antara PT. FLTI dengan PT. Rizky Diwa Perdana. 

“Sementara pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. IDMS sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/IDMS-SP/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim. 

Dalam pekerjaan tersebut, PT IDMS sudah menyelesaikan pekerjaan untuk land clearing. Hal ini disertai dengan tujuh berita acara penyelesaian pekerjaan.  “Pada saat selesai pekerjaan, pembayaran langsung diselesaikan PT FLTI. PT FLTI sendiri melakukan pembayaran kepada tersangka selaku Direktur Utama PT. Rizky Diwa Perdana,” jelasnya. 

Seharusnya uang yang diterima tersangka langsung dibayarkan kepada PT IDMS, karena sudah menyelesaikan pekerjaannya. Namun hingga sekarang pembayaran BA penyelesaian pekerjaan ke 4, 6 dan 7 belum dilakukan oleh tersangka dengan alasan belum dibayarkan oleh PT. FLTI. “Padahal semua pembayaran sudah dilakukan oleh PT. FLTI sejak lama dan uang pembayaran tersebut diduga digelapkan oleh tersangka,” terangnya. 

Akibat kejadian ini PT IDMS melapor ke Polres Kobar agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 372 KUHP. (rin/sla)


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers