SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 18 Juni 2021 16:30
Teganya, Direktur Perusahaan Gelapkan Uang Rekanan
PENGGELAPAN: Tersangka kasus penggelapan Albertus Agung saat di kantor Satreskrim Polres Kobar. (FOTO: SATRESKRIM KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan pelaku penggelapan pembayaran kontrak pelaksanaan kerja untuk pembersihan lahan, Rabu (16/6). Tersangka bernama Albertus Agung (51) ini merupakan warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.  

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, dugaan penggelapan itu berlangsung pada Minggu (22/3) lalu. Tindak pidana penggelapan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. 

Penggelapan uang ini dilakukan tersangka selaku Direktur Utama PT. Rizky Diwa Perdana. Secara singkat, perusahaan tersangka ini mendapat kontrak untuk pekerjaan land clearing dari PT. FLTI sesuai dengan SPK Nomor :005/FLTI/P-PRO-HO/III/15, tanggal 14 Maret 2019 yaitu Perjanjian Kerja Land Clearing antara PT. FLTI dengan PT. Rizky Diwa Perdana. 

“Sementara pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. IDMS sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/IDMS-SP/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim. 

Dalam pekerjaan tersebut, PT IDMS sudah menyelesaikan pekerjaan untuk land clearing. Hal ini disertai dengan tujuh berita acara penyelesaian pekerjaan.  “Pada saat selesai pekerjaan, pembayaran langsung diselesaikan PT FLTI. PT FLTI sendiri melakukan pembayaran kepada tersangka selaku Direktur Utama PT. Rizky Diwa Perdana,” jelasnya. 

Seharusnya uang yang diterima tersangka langsung dibayarkan kepada PT IDMS, karena sudah menyelesaikan pekerjaannya. Namun hingga sekarang pembayaran BA penyelesaian pekerjaan ke 4, 6 dan 7 belum dilakukan oleh tersangka dengan alasan belum dibayarkan oleh PT. FLTI. “Padahal semua pembayaran sudah dilakukan oleh PT. FLTI sejak lama dan uang pembayaran tersebut diduga digelapkan oleh tersangka,” terangnya. 

Akibat kejadian ini PT IDMS melapor ke Polres Kobar agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 372 KUHP. (rin/sla)


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:37

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyerahkan Laporan…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Semangat Kebersamaan di Hari Kemenangan

SAMPIT – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Apresiasi Mudik Gratis, Berharap Kuota Bertambah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi program mudik gratis…

Kamis, 03 April 2025 16:35

Kerja Keras Terangi 25 Desa Belum Nikmati Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya…

Kamis, 03 April 2025 15:53

Pastikan Lokasi Wisata Kondusif

SAMPIT – Pada hari kedua Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (1/4),…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Pemuda Kotim Dilibatkan dalam Pembangunan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin serius dalam…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Disdukcapil Kotim Tetap Buka Layanan di Libur Lebaran

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 03 April 2025 15:51

Instruksikan Kawal RPJMD 2025-2029

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya pengawalan…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers