SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | KOLOM | EVENT | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 30 Juni 2020 09:42
Merugi Hampir Setengah Miliar, Kasir Terancam Terseret
SAKSI: Yeti salah satu saksi yang juga merupakan mantan kasir, dalam perkara itu saat menjadi saksi atas dua terdakwa penggelapan barang perusahaan.(RADO/RADARSAMPIT)

SAMPIT— Dua terdakwa kasus penggelapan milik perusahaan makananan mulai disidangkan. Kedua terdakwa yakni Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan Dodi Noverianto (29). Dalam fakta sidang ada dugaan keterlibatan mantan kasir Yeti yang kini masih berstatus sebagai saksi atas perkara tersebut.

"Kalau keterangan korban sidang lalu mengatakan, kalau saudara saksi (Yeti) ada ikut menutupi perbuatan terdakwa ini, dengan sistem gali lobang tutup lobang, benar tidak itu," kata hakim kepada Yeti.

Hal itu dibantah oleh Yeti, yang dalam pengakuannya hanya memberi waktu kepada Dedy untuk segera membayar orderan barang, dengan 24 faktur tersebut. Tanpa ikut memuluskan tindakan terdakwa itu. Meski demikian pengakuan Yeti itu dibantah oleh terdakwa Dedy, pengakuan Dedy ada keterlibatan Yeti membantunya menutupi tagihan tersebut, menggunakan nota lainnya.

"Tagihan itu ditutupi dengan nota lain, seolah - olah barang itu sudah terbayar," ucap terdakwa.

Bahkan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno dan Jaksa Dewi Khartika sempat bertanya kepada Yeti, mengapa baru mengetahui adanya fatur fiktif padahal itu sudah terjadi beberapa bulan sudah. Yeti beralasan sudah beberapa kali menanyakan soal itu dengan Dedy, akan tetapi selalu saja ada alasan dari terdakwa.

Selain itu Yeti mengakui, sebelumnya tampak memaklumi molornya pembayaran itu dengan alasan kemampuan toko berbeda - beda, meski diketahuinya waktu jatuh tempo pembayaran hanya satu pekan saja.

Diketahui, kedua terdakwa menggelapkan barang perusahaan dengan melakukan order fiktif. Barang itu dipesan secara fiktif atas suruhan Dedy melalui saksi sales Herlina. Kemudian dicatatkan di faktur oleh saksi Anggun Sari.

Kemudian diterbitkan faktur penjualan dan sebelum barang dikirim dicek oleh saksi Norjanah dan diantar oleh sopir Mawardi, Mufdi, Kariyanto, Alimansyah, Lukman Hakim, Kusnanto, dan Masrun.

"Saat barang diantar, pemilik toko mengaku tidak ada yang order, menghubungi Dedy. Diarahkan mengantar kepada Dodi (adik Dedy), katanya itu dilakukan untuk capai target," ucap saksi Kusnanto, di siding.

Menurut para sopir, barang mereka serahkan karena menggunakan nota dan selanjutnya nota diserahkan kepada bagian gudang. Sehingga jika ada masalah, menurut para sopir itu bukan tanggung jawab mereka lagi.

Sementara itu Herlina mengaku, melakukan order barang itu atas perintah Dedy. Saat ada penolakan dari pihak toko dirinya mengakui tidak mengetahui atau dihubungi. Sehingga terbongkar ada 24 faktur fiktif.

Sementara itu, saksi atau pemilik toko Dola S, Setiadi Kurnia dan Lianto Jayadi mengaku tidak ada mengorder barang sebagaimana yang kini tengah dipersoalkan. Mereka mengakui memang berlangganan dengan PT Budi Berkat Bersama.

Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan alami kerugian Rp 426 juta. Dalam kasus ini Dedy warga Jalan Ir H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Dodi warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang didakwa dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ang/dc)


BACA JUGA

Rabu, 22 Maret 2023 13:59

Polisi Dalami Kasus Bullying Pelajar SD, Keluarga Minta Wali Kota Palangka Raya Turun Tangan

Kepolisian melakukan pendalaman dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang…

Rabu, 22 Maret 2023 13:52

Acung Jempol, Tersangka Mafia Tanah di Palangka Raya Siap Bongkar-bongkaran

Tak ada kata penyesalan meluncur dari Madie Goening Sius (69).…

Rabu, 22 Maret 2023 13:32

WOW!!! Wakil Rakyat Kotim Dijatah Rp2 Miliar Akomodir Aspirasi Konstituennya

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat menghasilkan sekitar 864…

Rabu, 22 Maret 2023 12:49
Sengaja Geser Pagu Anggaran Belanja Pegawai, TPP Terancam Tak Terbayar

PARAH!!! Gara-gara Satu SOPD, Bupati Kotim Marah Besar

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor tak bisa menahan amarahnya. Musababnya,…

Selasa, 21 Maret 2023 09:26

Kasus Bullying Timpa Pelajar di Palangkaraya

Dunia pendidikan di Kalteng, kembali bakal resah. Seorang murid kelas…

Selasa, 21 Maret 2023 09:23

Masjid Kubah Kecubung Mulai Dibuka

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melaksanakan Salat Jumat perdana…

Senin, 20 Maret 2023 17:02

CATAT!!! Polisi Bakal Tindak Tegas Pembakar Lahan

Aparat kepolisian menebar ancaman bagi pembakar hutan dan lahan. Polisi…

Senin, 20 Maret 2023 08:30

Aksi Kriminal Bikin Resah Pedagang di Sampit

Menjelang bulan suci Ramadan marak terjadi aksi kriminal dan membuat…

Senin, 20 Maret 2023 08:28

Jadi Sarang Mesum dan Teler Bareng, Satpol PP Kotim Bongkar Bangunan di Taman Kota Sampit

Sebuah bangunan liar di kawasan Taman Kota Sampit yang sudah…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:29

Karhutla di Sampit Jadi Atensi Mabes Polri

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melaksanakan pengecekan sarana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers