SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 30 Juni 2020 09:42
Merugi Hampir Setengah Miliar, Kasir Terancam Terseret
SAKSI: Yeti salah satu saksi yang juga merupakan mantan kasir, dalam perkara itu saat menjadi saksi atas dua terdakwa penggelapan barang perusahaan.(RADO/RADARSAMPIT)

SAMPIT— Dua terdakwa kasus penggelapan milik perusahaan makananan mulai disidangkan. Kedua terdakwa yakni Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan Dodi Noverianto (29). Dalam fakta sidang ada dugaan keterlibatan mantan kasir Yeti yang kini masih berstatus sebagai saksi atas perkara tersebut.

"Kalau keterangan korban sidang lalu mengatakan, kalau saudara saksi (Yeti) ada ikut menutupi perbuatan terdakwa ini, dengan sistem gali lobang tutup lobang, benar tidak itu," kata hakim kepada Yeti.

Hal itu dibantah oleh Yeti, yang dalam pengakuannya hanya memberi waktu kepada Dedy untuk segera membayar orderan barang, dengan 24 faktur tersebut. Tanpa ikut memuluskan tindakan terdakwa itu. Meski demikian pengakuan Yeti itu dibantah oleh terdakwa Dedy, pengakuan Dedy ada keterlibatan Yeti membantunya menutupi tagihan tersebut, menggunakan nota lainnya.

"Tagihan itu ditutupi dengan nota lain, seolah - olah barang itu sudah terbayar," ucap terdakwa.

Bahkan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno dan Jaksa Dewi Khartika sempat bertanya kepada Yeti, mengapa baru mengetahui adanya fatur fiktif padahal itu sudah terjadi beberapa bulan sudah. Yeti beralasan sudah beberapa kali menanyakan soal itu dengan Dedy, akan tetapi selalu saja ada alasan dari terdakwa.

Selain itu Yeti mengakui, sebelumnya tampak memaklumi molornya pembayaran itu dengan alasan kemampuan toko berbeda - beda, meski diketahuinya waktu jatuh tempo pembayaran hanya satu pekan saja.

Diketahui, kedua terdakwa menggelapkan barang perusahaan dengan melakukan order fiktif. Barang itu dipesan secara fiktif atas suruhan Dedy melalui saksi sales Herlina. Kemudian dicatatkan di faktur oleh saksi Anggun Sari.

Kemudian diterbitkan faktur penjualan dan sebelum barang dikirim dicek oleh saksi Norjanah dan diantar oleh sopir Mawardi, Mufdi, Kariyanto, Alimansyah, Lukman Hakim, Kusnanto, dan Masrun.

"Saat barang diantar, pemilik toko mengaku tidak ada yang order, menghubungi Dedy. Diarahkan mengantar kepada Dodi (adik Dedy), katanya itu dilakukan untuk capai target," ucap saksi Kusnanto, di siding.

Menurut para sopir, barang mereka serahkan karena menggunakan nota dan selanjutnya nota diserahkan kepada bagian gudang. Sehingga jika ada masalah, menurut para sopir itu bukan tanggung jawab mereka lagi.

Sementara itu Herlina mengaku, melakukan order barang itu atas perintah Dedy. Saat ada penolakan dari pihak toko dirinya mengakui tidak mengetahui atau dihubungi. Sehingga terbongkar ada 24 faktur fiktif.

Sementara itu, saksi atau pemilik toko Dola S, Setiadi Kurnia dan Lianto Jayadi mengaku tidak ada mengorder barang sebagaimana yang kini tengah dipersoalkan. Mereka mengakui memang berlangganan dengan PT Budi Berkat Bersama.

Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan alami kerugian Rp 426 juta. Dalam kasus ini Dedy warga Jalan Ir H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Dodi warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang didakwa dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ang/dc)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers