SAMPIT – Sejumlah nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit kembali mempertanyakan kelanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Nono Magat, mantau manager CU EPI Sampit. Kasus tersebut hingga kini dinilai belum selesai.
”Beberapa bulan lalu penyidik berencana melakukan penyitaan aset milik Nono, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian dan aset nono juga belum disita,” kata Polmer J Manurung, salah satu korban Nono, pekan lalu.
Dia ingin meminta kejelasan proses hukum terkait penyelesaian kasus tersebut. Dia nampak geram melihat penyelesaian proses hukum yang terkesan sangat lambat. ”Nono sudah bebas dari penjara. Dia masuk dalam daftar asimilasi. Tetapi, penyelesaian kasusnya belum ada kepastian. Benarkan penegakan hukum di Inondesia ini tumpul ke bawah? Maling ayam saja bisa dijebloskan ke penjara, ini maling puluhan miliar milik nasabah diprosesnya kenapa lamban sekali?” kata pria yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 M ini.
Polmer mengaku percaya dengan penegak hukum di Indonesia. Tetapi, dia tidak menjamin bahwa kasus ini ditindaklajuti atau tidak hingga selesai. ”Sampai kapan TPPU ini diselesaikan? Berapa lama lagi kami menunggu kejelasan? UU harus dijalankan, jangan sampai ke depan hukum di Indonesia ini berlaku hukum rimba,” ujarnya.
Menurutnya, ada sebanyak Rp 65 miliar uang nasabah yang tersimpan dari total 5.892 nasabah yang menjadi korban kejahatan Nono Magat. Namun, prosesnya begitu lamban ditangani, meski pihaknya sudah mengirim surat permohonan kepada Presiden RI dan Kepala Mabes Polri terkait persoalan kasus tersebut pada 23 April 2018 lalu.
”Kami yang menanggung rugi ini mulai puluhan juta sampai miliaran. Ada banyak ribuan nasabah yang menjadi korbannya. Kami ingin menuntut hak kami. Sampai kapan kami hidup dengan ketidakpastian seperti ini? Kalau proses hukum ini tidak berlanjut, kami akan mengajukan permohonan lagi ke Mabes Polri,” tandasnya. (hgn/ign)