SAMPIT – Yandi Septiawan (28), warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ini terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim.
Ia diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, terhadap salah satu dealer motor yang ada di Jalan A Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pelaku yang tidak lain adalah karyawan perusahaan dealer motor tersebut, telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,9 miliar.
”Jadi, dia ini (Yandi-red) dipercaya menjadi perwakilan pihak perusahaan untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat,” kata Jakin, Senin (31/8) kemarin.
Jakin juga menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah seorang konsumen ada merasa keberatan lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motornya belum juga keluar.
Pihak perusahaan kemudian mencoba melalukan pemeriksaan melalui sistem internal, dan tertulis bahwa STNK milik konsumen yang merasa keberatan itu tadi sudah terbit.
Namun, ada perbedaan saat pihaknya mencoba melakukan pemeriksaan di Kantor Samsat, bahwa STNK milik konsumen belum didaftarkan.
”Rupanya, pelaku ini (Yandi-red) membuat notice palsu dan menguploadnya ke sistem seolah STNK milik konsumen sudah terbit,” ungkapnya.
Sementara, pihak perusahaan sebelumnya sudah mengeluarkan biaya kepada Yandi, untuk mengurus pajak maupun STNK baik itu di Kantor Samsat Kotim maupun Seruyan.
Namun, si pelaku justru malah menggelapkan seluruh uang yang disetorkan kepadanya, sehingga sebanyak 872 buah sepeda motor tidak di daftarkannya di kantor Samsat.
”Jadi uang yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan di Samsat, malah diambil oleh pelaku. Uang itu dengan total Rp 1,9 miliar,” bebernya.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 66 kuitansi daftar permohonan pengurusan STNK, hasil audit pengurusan STNK, slip gaji, serta 872 berkas permohonan STNK yang belum terdaftar.
Jakin juga menambahkan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang digelapkan saat itu telah digunakannya untuk kepentingan pribadi seperti jalan - jalan atau traveling keluar negeri maupun dalam negeri.
”Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sejauh ini, pelaku melakukan aksinya seorang diri,” tegasnya.
Saat dibincangi Kapolres Kotim, Yandi mengaku kalau ia telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja tersebut sejak empat tahun belakangan ini.
Selain uangnya digunakan untuk jalan - jalan keluar negeri, juga untuk menutupi uang konsumen dengan sistem gali lobang tutup lobang. ”Saya menyesal. Dan ini semua saya lakukan karena untuk menutupi uang konsumen terdahulu, sehingga ini terus terjadi,” ujar Yandi dihadapan Kapolres Kotim. (sir/dc)