SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 01 September 2020 09:36
Karyawan Dealer Motor di Sampit Ini Gelapkan Uang Perusahaan untuk Liburan ke Luar Negeri
DIBEKUK : Yandi Septiawan (28), karyawan dealer motor ini digiring aparat Kepolisian setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,9 miliar, Senin (31/8) kemarin.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Yandi Septiawan (28), warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ini terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim. 

Ia diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, terhadap salah satu dealer motor yang ada di Jalan A Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pelaku yang tidak lain adalah karyawan perusahaan dealer motor tersebut, telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,9 miliar. 

”Jadi, dia ini (Yandi-red) dipercaya menjadi perwakilan pihak perusahaan untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat,” kata Jakin, Senin (31/8) kemarin. 

Jakin juga menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah seorang konsumen ada merasa keberatan lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motornya belum juga keluar. 

Pihak perusahaan kemudian mencoba melalukan pemeriksaan melalui sistem internal, dan tertulis bahwa STNK milik konsumen yang merasa keberatan itu tadi sudah terbit. 

Namun, ada perbedaan saat pihaknya mencoba melakukan pemeriksaan di Kantor Samsat, bahwa STNK milik konsumen belum didaftarkan. 

”Rupanya, pelaku ini (Yandi-red) membuat notice palsu dan menguploadnya ke sistem seolah STNK milik konsumen sudah terbit,” ungkapnya. 

Sementara, pihak perusahaan sebelumnya sudah mengeluarkan biaya kepada Yandi, untuk mengurus pajak maupun STNK baik itu di Kantor Samsat Kotim maupun Seruyan. 

Namun, si pelaku justru malah menggelapkan seluruh uang yang disetorkan kepadanya, sehingga sebanyak 872 buah sepeda motor tidak di daftarkannya di kantor Samsat. 

”Jadi uang yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan di Samsat, malah diambil oleh pelaku. Uang itu dengan total Rp 1,9 miliar,” bebernya. 

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 66 kuitansi daftar permohonan pengurusan STNK, hasil audit pengurusan STNK, slip gaji, serta 872 berkas permohonan STNK yang belum terdaftar. 

Jakin juga menambahkan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang digelapkan saat itu telah digunakannya untuk kepentingan pribadi seperti jalan - jalan atau traveling keluar negeri maupun dalam negeri. 

”Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sejauh ini, pelaku melakukan aksinya seorang diri,” tegasnya. 

Saat dibincangi Kapolres Kotim, Yandi mengaku kalau ia telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja tersebut sejak empat tahun belakangan ini. 

Selain uangnya digunakan untuk jalan - jalan keluar negeri, juga untuk menutupi uang konsumen dengan sistem gali lobang tutup lobang. ”Saya menyesal. Dan ini semua saya lakukan karena untuk menutupi uang konsumen terdahulu, sehingga ini terus terjadi,” ujar Yandi dihadapan Kapolres Kotim. (sir/dc)

 


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers