SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | KOLOM | EVENT | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 24 Februari 2021 14:41
Gelapkan Ratusan Juta, Dipakai Judi dan Main Perempuan
PENGGELAPAN: Polres Bartim saat menggelar rilis kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Samsul Budi Rahmad (25).(EKO PRASOJO/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG – Samsul Budi Rahmad (25), warga Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, nekat menggelapkan uang perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK sebesar Rp 440.164.000. Hasil kejahatannya digunakan untuk maksiat, yakni judi dan main perempuan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak Maret 2020. Tersangka merupakan karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK yang bertugas menerima angsuran kredit motor dan mobil dari nasabah dan menyetor ke rekening perusahaan.

”Modus operandi tersangka dalam menjalankan tindak kejahatan, dengan cara merekayasa atau membuat slip setoran bukti pengiriman angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip, dengan jumlah nasabah 247 orang dengan jumlah total uang Rp 440.164.000," kata Afandi, Selasa (23/2).

Afandi melanjutkan, dari keterangan tersangka, dalam menjalankan aksinya membuat slip setoran menggunakan aplikasi Corel Draw. Slip yang sudah dicetak, kemudian difoto dengan kamera ponsel dan dikirim ke grup WhatApps PT Adira Cabang Tanjung, seakan tersangka sudah menyetor angsuran kredit nasabah ke rekening milik perusahaan cabang Tanjung tersebut.

Akan tetapi, setelah dilakukan audit pemasukan keuangan PT Adira Cabang Tanjung di unit BRI Ampah, setoran itu tidak masuk rekening PT Adira. ”Dari keterangan pelaku, dia melakukan tindak pidana sebanyak 18 kali. Uang dari hasil tindak kejahatan digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari," katanya.

Selain itu, ujar Afandi, tersangka menggunakan uangnya untuk main perempuan dan berfoya-foya. Tersangka telah diamankan di sel Mapolres Bartim dan dijerat Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (apr/ign)


BACA JUGA

Rabu, 22 Maret 2023 13:54

Bau Anyir Politik Uang, Terendus Mulai Gerilya di Lapangan

Bau anyir politik uang dalam pesta demokrasi tahun depan sudah…

Selasa, 21 Maret 2023 09:16

Memprihatinkan, Dusun di Kobar Ini 70 Tahun Tanpa Listrik

Sejak 70 tahun terakhir, Dusun Sarap yang masuk wilayah administratif…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:26

Pengeroyok Karyawan Rumah Makan di Sampit Belum Tertangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:18

PBS di Gumas Dianggap Ingkar Janji, Bupati Kembali Tutup Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong kembali menutup Jalan Kuala Kurun-Palangka…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:07

Cegah Kasus Bullying Terulang, Polres Lamandau Sambangi Sekolah Setiap Senin

Kasus viralnya video bullying yang dilakukan oleh anak-anak sekolah dasar…

Kamis, 16 Maret 2023 12:24

Mantan Pejabat Ini Dua Kali Pecundangi Kejari Katingan

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri dua…

Rabu, 15 Maret 2023 12:51

Jejak Hitam Naruto, Si Pemilik Sabu 1 Kilogram di Sampit

Pemilik sabu satu kilogram di Sampit, N alias Naruto (42),…

Rabu, 15 Maret 2023 12:49

Buron Terpidana Narkoba Sampit Ditangkap di Provinsi Tetangga

Fathurahman alias Fatur (46), buronan yang masuk daftar pencarian orang…

Rabu, 15 Maret 2023 12:41

Menolak Damai, Keluarga Korban Perundungan Ingin Proses Hukum Berlanjut

Keluarga korban perundungan menolak berdamai dengan pelaku. Mereka ingin perkara…

Selasa, 14 Maret 2023 11:48

Pemilih di Gumas Didominasi Kalangan Milenial

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers