TAMIANG LAYANG – Samsul Budi Rahmad (25), warga Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, nekat menggelapkan uang perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK sebesar Rp 440.164.000. Hasil kejahatannya digunakan untuk maksiat, yakni judi dan main perempuan.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak Maret 2020. Tersangka merupakan karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK yang bertugas menerima angsuran kredit motor dan mobil dari nasabah dan menyetor ke rekening perusahaan.
”Modus operandi tersangka dalam menjalankan tindak kejahatan, dengan cara merekayasa atau membuat slip setoran bukti pengiriman angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip, dengan jumlah nasabah 247 orang dengan jumlah total uang Rp 440.164.000," kata Afandi, Selasa (23/2).
Afandi melanjutkan, dari keterangan tersangka, dalam menjalankan aksinya membuat slip setoran menggunakan aplikasi Corel Draw. Slip yang sudah dicetak, kemudian difoto dengan kamera ponsel dan dikirim ke grup WhatApps PT Adira Cabang Tanjung, seakan tersangka sudah menyetor angsuran kredit nasabah ke rekening milik perusahaan cabang Tanjung tersebut.
Akan tetapi, setelah dilakukan audit pemasukan keuangan PT Adira Cabang Tanjung di unit BRI Ampah, setoran itu tidak masuk rekening PT Adira. ”Dari keterangan pelaku, dia melakukan tindak pidana sebanyak 18 kali. Uang dari hasil tindak kejahatan digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari," katanya.
Selain itu, ujar Afandi, tersangka menggunakan uangnya untuk main perempuan dan berfoya-foya. Tersangka telah diamankan di sel Mapolres Bartim dan dijerat Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (apr/ign)