PALANGKA RAYA- Pria berinisial DPA alias Bojong (22) kini meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya akibat perbuatan kriminal yang ia lakukan.Warga Desa Sepang Simin Gumas INI diamankan lantaran menjadi pelaku tunggal tindak pidana penggelapan satu unit mobil Avanza KH 1601 AF.
Dirinya ditangkap di kediamannya bersama barang bukti satu unit mobil dan satu lembar STNK, Minggu (8/12). Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Gerson mengalami kerugian 200 juta dan pelaku terancam empat tahun kurungan penjara.
Diketahui, tersangka ternyata mantan residivis kasus serupa dan bebas dari Lapas Palangka Raya bulan Agustus lalu. Aksi itu dilakukannya hanya karena ingin bergaya memiliki sebuah mobil dan bisa meyewakan mobil tersebut ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladari, mengatakan tersangka merupakan pelaku tunggal dan sudah dua kali melakukan aksi serupa. Aksi dilakukan lantaran tersangka mau bergaya dengan memperlihatkan mobil padahal milik orang lain.
”Pelaku residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus serupa. Direncanakan mobil itu akan dijual karena untuk membiayai hidupnya, hanya saja belum ada pembelinya. Motifnya untuk bergaya saja agar warga kampung tahu dia punya mobil,” ujarnya didampingi kabag OPS AKP Hemat Siburian dan Kasat Reskrim AKP Nandi.
Jaladari juga menyampaikan, awalnya pada Sabtu 30 November 2019. Saat itu korban berada di rumah dan tiba-tiba dihubungi kerabat pelaku, bernama Berkat. Komunikasi itu untuk menyewa mobil dipakai guna menjemput orangtuanya di Banjarmasin dengan disopiri oleh pelaku.
Kemudian lanjutnya, usai mobil digunakan untuk mengantar ke Banjarmasin, tersangka mengantarkan mobil ke korban. Tak lama, tersangka kembali menyewa mobil, atas nama Berkat dengan alasan digunakan untuk mengantar keperluan keluarga ke Gunungmas. Berselang beberapa hari, ternyata tidak ada kabar hingga akhirnya tersangka dilaporkan dan baru berhasil diamankan.
”Kendaraan dibawa ke wilayah Gumas, mengakunya keperluan keluarga tetapi seminggu tidak dikembalikan. Dan pemilik rental melaporkan ke Polresta lalu dilakukan pengembangan sampai pelaku diamankan dan kini sudah berstatus tersangka dengan ancaman empat tahun penjara,” papar Jaladari.
Sementara itu, Bojong mengakui semua perbuatan itu dan dirinya mengaku khilaf. Ia mengaku sebenarnya itu dilakukan demi gengsi, agar warga di kampungnya tahu bahwa dia memiliki satu unit mobil dan bisa disewakan, serta terlihat kaya.”Saya mengaku salah dan siap untuk dihukum,” tukasnya pasrah. (daq/gus)