PROKAL.CO,
SAMPIT – Ribuan nasabah korban penggelapan dana Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, meminta penyidik Polda Kalimantan Tengah segera menyita aset Nono.
“Kami intinya hanya ingin pihak penyidik Polda Kalteng dapat segera memproses penyitaan aset tersangka Nono,” kata Polmer J Manurung selaku korban kasus penggelapan dana CU EPI, Jumat (15/1).
Polmer yang datang ke kantor Radar Sampit bersama tiga korban lainnya mempertanyakan kejelasan kasus penggelapan dana yang diperbuat tersangka Nono.
Polmer menjelaskan, korban telah memenuhi segala persyaratan dan kelengkapan berkas agar penyidik dapat segera memproses. “Sekitar tiga bulan yang lalu kami datang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk mempertanyakan kejelasan proses penyelesaian kasus penggelapan yang dilakukan Nono. Kenapa bisa lambat sekali diproses tidak selesai-selesai sampai bertahun-tahun,” ujarnya.
Dari penjelasan pihak Polda Kalteng menyatakan bahwa keterlambatan terjadi karena kendala pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain pihak Polda Kalteng meminta untuk melengkapi berkas persyaratan secara lengkap.
Seperti membuat notaris untuk kepengurusan anggota CU EPI yang baru serta menyerahkan barang bukti berupa sertifikat gedung CU EPI di Jalan Ahmad Yani, berkas dokumen penting lainnya, dan 3 unit CPU Komputer yang sebelumnya berada di Kejaksaaan Negeri Sampit.