SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 03 Juni 2021 17:23
Mantan Bendahara Jadi Tersangka

Pungut Uang Pencairan ADD dan DD

JAM DINAS: Kasipidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra saat berkoordinasi sesama rekan kerja diruangannya.(ISTIMEWA/ KEJARI KAPUAS)

KUALA KAPUAS- Pihak bidang pidana khusus Kejari Kapuas secara resmi menetapkan seorang tersangka berisinial Y (36), yang merupakan mantan bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas. 

Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui kepala Seksi Pidsus (Kasipidsus) Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tipikor mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp.500 ribu per pencairan.

”Beberapa hari yang lalu kami telah menetapkan seorang tersangka berisial Y dalam dugaan perkara tipikor, Pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018,”ucapnya melalui via pesan singkat, Rabu (2/6) kemarin.

Stirman juga menjelaskan dari modusnya tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu per pencairan.

”Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari. Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," terangnya.

Sementara saat disinggung tentang dilakukan penahanan terhadap tersangka Y, Stirman mengungkapkan pihaknya belum melakikan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif.

“Saat ini tersangka belum kami tahan karena sangat Kooperatif, untuk pasal yang menjerat tersangka yaitu disangkakan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,“tutupnya.(der/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers