SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 03 Juni 2021 17:23
Mantan Bendahara Jadi Tersangka

Pungut Uang Pencairan ADD dan DD

JAM DINAS: Kasipidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra saat berkoordinasi sesama rekan kerja diruangannya.(ISTIMEWA/ KEJARI KAPUAS)

KUALA KAPUAS- Pihak bidang pidana khusus Kejari Kapuas secara resmi menetapkan seorang tersangka berisinial Y (36), yang merupakan mantan bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas. 

Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui kepala Seksi Pidsus (Kasipidsus) Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tipikor mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp.500 ribu per pencairan.

”Beberapa hari yang lalu kami telah menetapkan seorang tersangka berisial Y dalam dugaan perkara tipikor, Pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018,”ucapnya melalui via pesan singkat, Rabu (2/6) kemarin.

Stirman juga menjelaskan dari modusnya tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu per pencairan.

”Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari. Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," terangnya.

Sementara saat disinggung tentang dilakukan penahanan terhadap tersangka Y, Stirman mengungkapkan pihaknya belum melakikan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif.

“Saat ini tersangka belum kami tahan karena sangat Kooperatif, untuk pasal yang menjerat tersangka yaitu disangkakan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,“tutupnya.(der/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:29

Agustiar Sabran Pastikan Pemerintah Tidak Antikritik

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mempersilakan…

Kamis, 03 April 2025 16:29

Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Arus Balik

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Kamis, 03 April 2025 15:45

Gubernur Ingatkan Sinergi Pemerintah Kabupaten/Kota

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 03 April 2025 15:45

Optimalkan Layanan Publik Pascalibur Lebaran

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 28 Maret 2025 15:55

Tingkatkan Kesiapsiagaan Amankan Lebaran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengajak…

Jumat, 28 Maret 2025 15:55

Jelang Idulfitri, Pantau Ketersediaan Bahan Pokok

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Kamis, 27 Maret 2025 12:36

Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Sektor Pendidikan

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Kamis, 27 Maret 2025 12:35

Terminal Antarkota di Sampit Perlu Ditambah

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 26 Maret 2025 12:34

Kalteng Alami Kemajuan Setiap Tahun

PALANGKA RAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan…

Rabu, 26 Maret 2025 12:33

Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI

PALANGKA RAYA - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers