SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 03 Juni 2021 17:23
Mantan Bendahara Jadi Tersangka

Pungut Uang Pencairan ADD dan DD

JAM DINAS: Kasipidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra saat berkoordinasi sesama rekan kerja diruangannya.(ISTIMEWA/ KEJARI KAPUAS)

KUALA KAPUAS- Pihak bidang pidana khusus Kejari Kapuas secara resmi menetapkan seorang tersangka berisinial Y (36), yang merupakan mantan bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas. 

Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui kepala Seksi Pidsus (Kasipidsus) Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tipikor mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp.500 ribu per pencairan.

”Beberapa hari yang lalu kami telah menetapkan seorang tersangka berisial Y dalam dugaan perkara tipikor, Pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018,”ucapnya melalui via pesan singkat, Rabu (2/6) kemarin.

Stirman juga menjelaskan dari modusnya tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu per pencairan.

”Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari. Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," terangnya.

Sementara saat disinggung tentang dilakukan penahanan terhadap tersangka Y, Stirman mengungkapkan pihaknya belum melakikan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif.

“Saat ini tersangka belum kami tahan karena sangat Kooperatif, untuk pasal yang menjerat tersangka yaitu disangkakan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,“tutupnya.(der/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers