SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 03 Juni 2021 17:23
Mantan Bendahara Jadi Tersangka

Pungut Uang Pencairan ADD dan DD

JAM DINAS: Kasipidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra saat berkoordinasi sesama rekan kerja diruangannya.(ISTIMEWA/ KEJARI KAPUAS)

KUALA KAPUAS- Pihak bidang pidana khusus Kejari Kapuas secara resmi menetapkan seorang tersangka berisinial Y (36), yang merupakan mantan bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas. 

Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui kepala Seksi Pidsus (Kasipidsus) Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tipikor mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp.500 ribu per pencairan.

”Beberapa hari yang lalu kami telah menetapkan seorang tersangka berisial Y dalam dugaan perkara tipikor, Pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018,”ucapnya melalui via pesan singkat, Rabu (2/6) kemarin.

Stirman juga menjelaskan dari modusnya tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu per pencairan.

”Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari. Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," terangnya.

Sementara saat disinggung tentang dilakukan penahanan terhadap tersangka Y, Stirman mengungkapkan pihaknya belum melakikan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif.

“Saat ini tersangka belum kami tahan karena sangat Kooperatif, untuk pasal yang menjerat tersangka yaitu disangkakan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,“tutupnya.(der/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers