KUALA KAPUAS- Pihak bidang pidana khusus Kejari Kapuas secara resmi menetapkan seorang tersangka berisinial Y (36), yang merupakan mantan bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui kepala Seksi Pidsus (Kasipidsus) Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tipikor mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp.500 ribu per pencairan.
”Beberapa hari yang lalu kami telah menetapkan seorang tersangka berisial Y dalam dugaan perkara tipikor, Pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018,”ucapnya melalui via pesan singkat, Rabu (2/6) kemarin.
Stirman juga menjelaskan dari modusnya tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu per pencairan.
”Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari. Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," terangnya.
Sementara saat disinggung tentang dilakukan penahanan terhadap tersangka Y, Stirman mengungkapkan pihaknya belum melakikan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif.
“Saat ini tersangka belum kami tahan karena sangat Kooperatif, untuk pasal yang menjerat tersangka yaitu disangkakan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,“tutupnya.(der/gus)