PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan mantan DIrektur Utama PDAM Kapuas Widodo, Rabu (20/1). Widodo merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM dari Pemkab Kapuas dengan kerugian negara mencapai lebih Rp 7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Suseno mengatakan, Widodo ditahan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif sebanyak tiga kali. Widodo dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya selama dua puluh hari.
Dalam kasus itu, kata Adi, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
”Penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, mempermudah proses penuntutan,” kata Adi, seraya menambahkan, tersangka ada mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 150 juta.
Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kapuas. Dana penyertaan modal itu berasal dari APBD Kapuas yang digelontorkan ke PDAM sekitar Rp 1-3 miliar per tahun hingga tahun 2033. Selain memeriksa sejumlah orang, Jaksa juga menggeledah kantor PDAM Kapuas. Sejumlah dokumen terkait pertanggungjawaban dana penyertaan modal PDAM diamankan. (daq/ign)